Ketua DPRD Belitung Ansori. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori merasa terkejut dengan
sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang
diterima Pemda Belitung dari pemerintah pusat.
Ansori
juga menyayangkan penundaan dana tersebut sebesar 35 persen dari Kementerian
Keuangan RI tersebut. Menurutnya selama ini pihak legislatif mendukung penuh
langka pihak eksekutif dalam penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Menurut
saya sejak awal DPRD mendukung penuh dengan semua program pemkab dalam hal
merespon semua instruksi yang berkenaan dengan penanganan Covid-19 saat ini.
Makanya saya kaget sekaligus menyayangkan ini," ujar Ansori kepada SatamExpose.com,
Kamis (7/5/2020).
Terkait
sanksi ini, pihak legislataif menyarankan agar pihak eksekutif bersinergitas
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), baik dalam kinerja maupun
pengawasan.
Menurut
Ansori, pihak DPRD sudah menjalankan tugasnya berupa fungsi controling terhadap kinerja eksekutif. Yakni
mengingatkan eksekutif dalam hal penanganan secara serius Covid-19 ini.
"Baik
secara kinerja maupun anggaran yang akan digunakan sesuai aturan," ujar
Ansori.
Ia
menambahkan, setelah adanya sanksi tersebut langkah yang harus diambil Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni segera menyusun laporan serta
secepatnya menyampaikan ke pemerintah pusat.
"Kita
tanya ke pemerintah daerah, kata mereka memang aturan itu benar, jadi tanggal
23 April kemarin laporan harus masuk ke pusat tapi Pemkab Belitung pilih
penundaan," ungkap Ansori.
"Karena
Pemerintah Kabupaten harus berhati-hati memotong anggaran OPD ini. Jangan
sampai dipercepat tapi hasilnya tidak maksimal," tambahnya.
Selain
Belitung, tiga pemkab di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lainnya juga
mendapat sanksi dari Menkeu RI ini. Sanksi ini karena tidak melaporkan
penyesuaian APBD-nya terkait penanganan Covid-19.
Penundaan
ini sebagaimana tertera dalam isi keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
nomor 10/KM.7/2020 tanggal 29 April 2020. Sanksi ini juga berkaitan dengan
Permenkeu No 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana
desa dalam rangka penanganan covid-19.
Tiga daerah tersebut
yakni Bangka Barat, Bangka Tengah dan Pangkalpinang. Selain 4 daerah di Babel,
total ada 380 daerah di seluruh Indonesia yang mendapatkan sanksi ini. (mg1)