Ticker

6/recent/ticker-posts

KETUA DPRD BELITUNG BOCORKAN ALASAN BELITUNG JUGA TERIMA SANKSI DARI PEMERINTAH PUSAT, TOTAL ADA 380 DAERAH DISANKSI

Ketua DPRD Belitung Ansori.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori merasa terkejut dengan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemda Belitung dari pemerintah pusat.

Ansori juga menyayangkan penundaan dana tersebut sebesar 35 persen dari Kementerian Keuangan RI tersebut. Menurutnya selama ini pihak legislatif mendukung penuh langka pihak eksekutif dalam penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Menurut saya sejak awal DPRD mendukung penuh dengan semua program pemkab dalam hal merespon semua instruksi yang berkenaan dengan penanganan Covid-19 saat ini. Makanya saya kaget sekaligus menyayangkan ini," ujar Ansori kepada SatamExpose.com, Kamis (7/5/2020).

Terkait sanksi ini, pihak legislataif menyarankan agar pihak eksekutif bersinergitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), baik dalam kinerja maupun pengawasan.

Menurut Ansori, pihak DPRD sudah menjalankan tugasnya berupa fungsi controling terhadap kinerja eksekutif. Yakni mengingatkan eksekutif dalam hal penanganan secara serius Covid-19 ini.

"Baik secara kinerja maupun anggaran yang akan digunakan sesuai aturan," ujar Ansori.

Ia menambahkan, setelah adanya sanksi tersebut langkah yang harus diambil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni segera menyusun laporan serta secepatnya menyampaikan ke pemerintah pusat.

"Kita tanya ke pemerintah daerah, kata mereka memang aturan itu benar, jadi tanggal 23 April kemarin laporan harus masuk ke pusat tapi Pemkab Belitung pilih penundaan," ungkap Ansori.

"Karena Pemerintah Kabupaten harus berhati-hati memotong anggaran OPD ini. Jangan sampai dipercepat tapi hasilnya tidak maksimal," tambahnya.

Selain Belitung, tiga pemkab di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lainnya juga mendapat sanksi dari Menkeu RI ini. Sanksi ini karena tidak melaporkan penyesuaian APBD-nya terkait penanganan Covid-19.

Penundaan ini sebagaimana tertera dalam isi keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 10/KM.7/2020 tanggal 29 April 2020. Sanksi ini juga berkaitan dengan Permenkeu No 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan covid-19.

Tiga daerah tersebut yakni Bangka Barat, Bangka Tengah dan Pangkalpinang. Selain 4 daerah di Babel, total ada 380 daerah di seluruh Indonesia yang mendapatkan sanksi ini. (mg1)