Tersangka narkoba saat diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Seorang oknum pecatan pegawai lapas Kelas IIB Tanjungpandan
berinisial RN (32) diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Selasa
(16/3/2021) pukul 14.30 WIB.
Pria
yang juga pernah tersandung kasus narkoba tahun 2019 lalu ini diamankan di
seputaran Kolong Keramik, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpandan karena diduga
terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari
hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua
klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
keseluruhan 0,80 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam tas yang
dibawanya.
Kanit
Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan, kronologis
penangkapan bermula saat polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang
sudah menjadi target operasi karena penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya,
polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di
seputaran kolong keramik. Kemudian anggota langsung menuju kesana dan berhasil
mengamankan pelaku.
"Jadi
saat diamankan, pelaku membawa tas yang didalamnya berisikan narakoba jenis
sabu. Rencananya pelaku ini hendak ke rumah temannya sambil berjalan kaki,
setelah memarkirkan sepeda motornya yang tak jauh dari rumah temannya,"
ungkap Bripka Thomas Wijaya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1)
huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung
guna diproses hukum lebih lanjut," ujar Bripka Thomas Wijaya. (fat)