Ticker

6/recent/ticker-posts

OKNUM PECATAN LAPAS DITANGKAP KARENA NARKOBA, SEBELUMNYA PERNAH TERJARAT KASUS YANG SAMA

Tersangka narkoba saat diperiksa penyidik Satres
Narkoba Polres Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Seorang oknum pecatan pegawai lapas Kelas IIB Tanjungpandan berinisial RN (32) diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Selasa (16/3/2021) pukul 14.30 WIB.

 

Pria yang juga pernah tersandung kasus narkoba tahun 2019 lalu ini diamankan di seputaran Kolong Keramik, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpandan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,80 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya.

 

Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan, kronologis penangkapan bermula saat polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sudah menjadi target operasi karena penyalahgunaan narkoba.

 

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di seputaran kolong keramik. Kemudian anggota langsung menuju kesana dan berhasil mengamankan pelaku.

 

"Jadi saat diamankan, pelaku membawa tas yang didalamnya berisikan narakoba jenis sabu. Rencananya pelaku ini hendak ke rumah temannya sambil berjalan kaki, setelah memarkirkan sepeda motornya yang tak jauh dari rumah temannya," ungkap Bripka Thomas Wijaya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna diproses hukum lebih lanjut," ujar Bripka Thomas Wijaya. (fat)