Ticker

6/recent/ticker-posts

GAGALKAN PENYELUNDUPAN TIMAH KE BATAM, POLISI AMANKAN SATU PELAKU

Gambar  : Polres Belitung gelar konferensi pers terkait "Penangkapan lundup timah.

BELITUNG | SATAMEXPOSE.com
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Reskrim Polres Belitung kembali berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 4,950 kg pasir timah yang rencananya akan dibawa ke Batam pada Rabu (23/7) malam. 

Kasubdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, dalam jumpa persnya mengatakan, pengungkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan lundup timah di pesisir Pantai Sengkelik, Rabu (23/7) sekira pukul 13.00 WIB.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi itu dan sekitar pukul 16.00 WIB diketahui informasi tersebut betul adanya," paparnya saat menggelar konferensi pers didampingi Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, Kamis (24/7).

Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi di Perairan Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung
dan tiba sekira pukul 18.00 WIB serta menemukan aktivitas pemindahan karung yang diduga berisi timah ke perahu.

Satu orang laki-laki berinisial F (23) diamankan dari lokasi kejadian berikut barang bukti lainnya.

"Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan timah dengan cara mem beli secara langsung ke meja goyang dan orang per orangan secara cash di wilayah Belitung Timur dengan harga Rp. 190.000/kg dengan kadar OC 72," lanjutnya.

Selanjutnya pelaku mengumpulkan timah hasil pembelian secara bertahap itu di gudang miliknya yang berlokasi di Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur.

"Pelaku melakukan pengiriman dengan cara over skip dari kapal kecil ke kapal speedboat yang menunggu di tengah laut dan ini sedang kita dalami," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut yakni 1 unit mobil Daihatsu Grandma, 1 unit kapal kayu 16 GT, 80 karung pasir timah dan 1 unit handphone infinix warna biru.

Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti juga mengakui penyelundupan kali ini agak unik, dimana pelaku melakukannya sendiri tanpa melibatkan penduduk lokal. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar