Belitung | Satamexpose.com – Mabes Polri lakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Belitung terkait perkara penanaman sawit dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Belitung pada Kamis (31/7) lalu.
Pihak Mabes Polri melalui Subdit 3 Krimsus diketahui telah melakukan pemeriksaan langsung kelokasi pada (4/11/2024) lalu terkait dugaan penanaman sawit dalam kawasan hutan lindung pantai Sungai Brang I, di koordinat -2.805952, 107.623553.
Kebun sawit dengan luas belasan hektar tersebut diduga milik Bos Sk (inisil, red), warga Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun saat di lokasi tim Mabes Polri menemukan sejumlah tanaman sawit yang sudah berusia tahunan dan telah dilakukan pemanenan.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Terkait pelimpahan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung, Beni membenarkan pihaknya telah menerima perkara tersebut.
“Benar, kita sudah menerima perkara berikut satu tersangka. Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.” ujarnya ketika dihubungi via selular, Jum’at (1/8). (tim)
0 Komentar