Belitung | Satamexpose.com – Terkait penangkapan timah di pesisir Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Rabu (23/7) lalu, menuai banyak pertanyaan masyarakat Tanjungpandan, Selasa (29/7).
Pasalnya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjungpandan, Kamis (24/7), pihak kepolisian hanya menetapkan satu tersangka dan mengatakan jika tersangka hanya bekerja sendiri dalam upaya menyelundupkan pasir timah seberat 4.950 kg yang direncanakan akan dibawa ke Batam.
“Apa iya, pelaku mengangkut timah timah sendirian? Rasanya tidak masuk akal, tolong dong kepolisian dikaji kembali,” ujar Rudi, salah seorang masyarakat Tanjungpandan ketika ditemui di salah satu warkop seputaran Tanjungpandan.
Menurutnya, mengangkut karung-karung timah dengan isi 50-60 kg dari gudang ke mobil saja sudah cukup menguras tenaga dan sulit jika hanya dilakukan satu orang saja.
“Belum lagi harus menyetir dari Dendang menuju Pantai Sengkelik kemudian memindahkannya dari mobil ke kapal yang jaraknya puluhan meter. Terlebih nanti harus bawa kapalnya sendiri ketengah laut, sungguh manusia multi talenta,” tambahnya dengan nada miris.
Berdasarkan hasil investigasi tim Satamexpose.com, mobil gradmax pikup dengan plat BN 8529 WB yang dipergunakan untuk mengangkut timah tersebut diketahui milik seorang warga yang berdomisili di Jalan Kamboja, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupateen Belitung berinisial FE.
Sedangkan KM Fathiah yang akan digunakan sebagai sarana pengangkutan menuju ketengah laut diketahui milik Sy (inisial, red) yang berdomisili di Jalan Simpang Empat, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Demikian juga dengan gudang timah dimaksud yang berada tak jauh dari APMS Dendang dan diketahui dikelola oleh By (inisial, red).
Sementara itu, Kanit Tipidter via seluar ketika dikonfirmasi terkait penanganan perkara itu mengatakan pihaknya masih terus mendalaminya, namun nama pemodal sudah dikantongi. (tim)
0 Komentar