Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI RINGKUS ATOK SAAT AKAN TRANSAKSI NARKOBA DI AIK RAYAK, BEGINI KRONOLOGINYA!

Ilustasi. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung menyergap seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Hasan Sa’ei, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, Selasa (26/6/2019).

Tertangkapnya pria berinisial Ag alias Atok yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik motor diringkus berkat pengembangan kasus narkoba sebelumnya. 
Namun pihak polisi merahasiakan identitas informan. Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik Atok. Polisi mendapat barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,13 gram dari tangan Atok.





Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Saat ini jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Menurut pengakuan awal tersangka kepada pihak kepolisian, barang tersebut didapat dari seseorang di luar Belitung. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam bungkus rokok.

"Untuk penangkapan tersangka, awalnya polisi mencurigai gerak-gerik tersangka pada saat hendak transaksi. Saat dilakukan pemeriksaan, kita menemukan barang tersebut yang disimpan di dalam rokok," kata AKBP Yudhis kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).





Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Permenkes Nomor 50 Tahun 2018.
Dijelaskan AKBP Yudhis, dasar-dasar penetapan tersangka sesuai barang bukti yang diamankan. Seperti hasil tes urine tersangka yang positif dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, handphone serta motor milik Atok.

"Barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam kasus ini, kita akan terus lakukan pengembangan," papar pria jebolan Akpol 1999 ini. (als)