Warga memikul keranda melintasi pembatas Jalan Jenderal Sudirman, Aik Pancor, Pangkallalang, Tanjungpandan beberapa waktu lalu. SatamExpose.com/Andi |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Masyarakat terpaksa memikul keranda mayat melintasi pembatas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan beberapa waktu lalu. Momen tersebut diabadikan seorang warga menggunakan kamera smartphone-nya.
Setidaknya empat orang memikul keranda dengan tutup kain hijau dengan tulisan Arab dan satu orang lainnya memayungi keranda tersebut. Sedangkan beberapa orang lainnya menghentikan kendaraan yang hendak melintas.
Momen tersebut terjadi di Aik Pancur, Kelurahan Pangkallalang. Saat itu salah satu warga meninggal dan akan dimakamkan di Pemakaman Jambu, Kelurahan Pangkallalang. Untuk menuju pemakaman, keranda harus melintas jalan.
Menurut salah satu warga sekitar yang melayat, kendaraan bisa saja memutar di dekat SPBU Aik Pancur. Namun kepercayaan masyarakat sekitar, jenazah tidak boleh melintas pada jalan yang sama.
"Kalau memutar berarti jenazah lewat jalan itu lagi, itu nggak boleh. Jadi mobil jenazahnya nunggu di seberang jalan, keranda digotong lompat pembatas jalan dulu baru dibawa mobil ke kuburan," ujar Ruswandi kepada SatamExpose.com.
Padahal tak jauh dari rumah warga yang meninggal tersebut ada perlintasan jalan untuk memutar arah. Namun hal tersebut tidak dilakukan untuk membawa jenazah karena kepercayaan masyarakat.
Perlintasan untuk memutar arah menjadi permasalahan bagi pengguna jalan. Pasalnya pemutar arah di kawasan ini jaraknya cukup jauh.
Sebagai gambaran, dari simpang empat traffic light Pangkallalang, baru ada perlintasan di dekat SPBU Aik Pancur. Sedangkan ke arah kota, pemutar arah baru ada di depan Hotel Belitung Inn.
Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Bangka Belitung di Tanjungpandan Yusri Adiansyah mengatakan pihaknya membangun jalan sesuai dengan rancangan, termasuk dengan perlintasan untuk memutar arah.
Menurut Yusri, letak perlintasan sudah dipertimbangkan oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan peraturan dan segi keamanan para pengguna jalan.
"Untuk perlintasan itu kewenangannya di Dishub, kami hanya membangun. Peraturannya minimal itu jaraknya 500 sampai 700 meter. Dishub meletakkan itu juga sudah dikaji keamanannya," sebut Yusri beberapa waktu lalu.
Yusri mengakui, banyak masyarakat yang protes karena terlalu jauh memutar. Namun ada juga masyarakat yang merasa perlintasan sudah tepat. Hal ini mempertimbangkan faktor kecelakaan yang sering terjadi.
"Ada juga yang mendukung, karena kalau persimpangan (Jalan Pak Mangga, red) ada perlintasan jadi banyak kecelakaan. Kalau mau usul perlintasan silahkan ke Dishub, karena mereka yang mengkaji soal keamanannya," jelas Yusri. (als)