Ticker

6/recent/ticker-posts

PRIA BERISTRI DIRINGKUS POLSEK TANJUNGPANDAN GEGARA REMAS PAYUDARA WANITA PENGENDARA MOTOR

ilustrasi pelecehan seksual.net.

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Beberapa wanita pengendara motor di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung dan sekitarnya menjadi sasaran pencabulan. Pelaku meraba dada korban saat sedang bermotor.

Salah satu korban sempat menceritakan perihal yang menimpanya tersebut ke rekannya. Ternyata dua rekan korban juga menjadi sasaran pelaku yang meraba payudara korban saat melintas tak jauh dari lokasi kejadian.

Lalu korban dan dua rekannya tersebut melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tanjungpandan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, jajaran Polsek Tanjungpandan lalu meringkus seorang pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut.





Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko menjelaskan, peristiwa tersebut dialami korban pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Pria berinisial NN (20) yang sudah beristri mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Agus Handoko menambahkan, pelaku menjalankan aksinya saat korban melintas di lokasi. Lalu pelaku memepet sepeda motor korban dan meraba payudara korban saat berada di atas sepeda motor.

"Kejadian ‎dialami korban pada saat perjalanan pulang kerja mengendarai motor dan melintasi jalan sepi. Tiba-tiba datang sosok lelaki memepet motor korban lalu meraba payudara korban," jelas AKP Agus Handoko saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/6/2019).





Selain korban pelapor, dua orang rekannya juga pernah mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama dan lokasi yang tidak jauh berbeda. Yakni di kawasan Desa Air Merbau.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban akhirnya jajaran Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisal NN (20) di rumah kontrakannya," tambah Agus.

Pelaku sudah ‎mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan tersebut. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku hanya iseng dan melakukannya dengan sadar tanpa pengaruh minol.





Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Tanjungpandan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 subsider Pasal 281 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

‎"Tersangka sudah mengetahui keseharian korban mulai dari jam pulang kerja serta jalan yang dilewati. Sehingga ketika korban lewat, pelaku yang telah menunggu langsung melancarkan aksinya," papar Agus. (als)