Belitung | Satamexpose.com - Sat Reskrim Polres Belitung dan Satlap Tricakti berhasil amankan empat unit mobil Toyota Kijang Innova dan delapan pelaku yang mengangkut 97 karung pasir timah, Kamis ( 24/9) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma mengatakan, timah tersebut berasal dari Gudang Timah Ilegal Gudang Air Serkuk, Tanjungpandan, Belitung dan delapan pelaku yang berhasil diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung.
Penangkapan berawal dari informasi Satpol Airud Polres Belitung mengenai adanya satu unit kendaraan Mobil Kijang Inova hitam yang dicurigai membawa muatam tidak wajar di Jalan Air Kelubi Kelurahan Pangkalallang,Tanjungpandan.
Sekira pukul 03.00 WIB, polisi bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Innova Warna Hitam BN-1334-FM terparkir tanpa sopir di depan halaman rumah warga di Jalan Air Kelubi pada pukul 04.30 Wib.
Setelah menemukan kendaraan tersebut anggota langsung mendatangi dan melakukan pengecekan dan menemukan 24 karung pasir timah di dalamnya.
"Jadi anggota melakukan pencarian terhadap sopir kendaraan tersebut yang mana setelah dilakukan penyisiran anggota menemukan seseorang yang bernama AR alias Kek Di yang merupakan sopir dari kendaraan tersebut," kata AKBP Satria Darma, Kamis (24/9).
Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir kendaraan diketahui pasir timah tersebut di angkut dari sebuah rumah yang berada Jl. Air Serkuk Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari keterangan sopir tersebut juga menyebutkan ada 3 Mobil Kijang Innova lain yang juga melakukan pengangkutan pasir-pasir timah tersebut.
"Sampai di lokasi dimaksud, anggota bertemu dengan Satlap Tricakti yang sudah terlebih dahulu mengamankan 3 unit Mobil Toyota Kijang Innova dengan muatan sebanyak 73 karung pasir timah berikut sopir dan Kuli Angkut," ujarnya
Delapan orang diamankan dari dua lokasi tersebut, terdiri dari tiga orang sopir berinisial Ar (46), S (40), dan Akd alias E (29).
Juga lima orang kuli angkut:, yaitu : R alias L (40), AA (37), WJ alias N (35), FA alias I (30), dan IP alias G (30).
Setelah dilakukan introgasi terhadap para pelaku, diketahui mereka semua diperintahkan oleh Ry yang juga selaku pemilik barang.
Adapun barang bukti dari keseluruhan penangkapan yakni 97 karung pasir timah dan empat unit Mobil Toyota Inova yang dipergunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dengan nopol
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung yang diduga berisi pasir timah, 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Innova Warna Hitam dengan Nopol BN-1334-FM, BN-1618-FL, BN-1763-WB dan BN-1135-WY. (ar*)

0 Komentar