Ticker

6/recent/ticker-posts

SATPOL PP ANCAM KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT PASANG POLICE LINE BILA XTREME BAR MEMBANGKANG

Xtreem Bar. Faizal/SatamExpose.Com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung kirimkan surat penghentian operasional tempat hiburan malam Xtreme Bar, Senin (24/6/2019).

Surat bernomor 331.1/744/POLPP/2019 tersebut berisikan tentang belum lengkapnya perizinan yang dimiliki pihak Xtreme Bar, namun sudah beroperasi beberapa malam belakangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Azhar mengatakan, akhir pekan lalu Satpol PP telah datang ke Xtreme Bar yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Tanjungpendam itu. 





Kedatangan tersebut  bertujuan untuk mengecek kebenaran tentang beredarnya kabar terkait beroperasinya Xtreme Bar tanpa ada persetujuan dari masyarakat sekitar terlebih dahulu.
Azhar mengatakan, saat didatangi petugas pihak Xtreme Bar menyebutkan pengoperasian Xtreme Bar itu bukanlah buka untuk umum. Namun hanya untuk cek sound saja lantaran masa garansi sudah habis.

"Katanya test sound karena masa garansi sudah habis. Tapi kegiatan disitu tidak dipromosikan, kami waktu malam Minggu sampai jam 11 lewat baru pulang, tapi rupanya kami dapat kabar jam 12-an mereka beroperasi lagi," kata Azhar kepada SatamExpose.com, Selasa (25/6/2019).





Surat dari Satpol PP meminta penghentian operasional kepada pihak manajemen, jelas Azhar, karena izin tempat usaha tersebut belum lengkap.
"Setelah kami teliti dan kami layangkan surat bahwa untuk sementara waktu kegiatan operasional itu kami hentikan sampai dengan mereka melengkapi segala macam perizinan yang diperlukan berkaitan dengan usaha itu," jelas Azhar.

Satpol PP juga akan terus memantau Xtreme Bar setelah melayangkan surat tersebut. Menurutnya, bila izin tempat usaha tersebut tidak lengkap maka tidak boleh beroperasi.





"Kaitan itu juga kami akan terus monitor, kalau mereka masih beroperasi kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Bukan tidak mungkin akan pasang police line kalau mereka masih terus membangkang," tegas Azhar.

Sementara  itu manajemen Xtreme Bar melalui rilis yang diterima SatamExpose.com membantah pihaknya melanggar peraturan daerah (perda). Menurutnya tempat usahanya sudah sesuai dengan PP No 24 Tahun 2018.

"Kami tidak melanggar Perda, Sesuai PP 24 tentang OSS untuk beroperasi sementara chack sound. Dan sementara yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan PP tersebut," sebut Fahrizan yang mengatasnamakan manajemen Xtreme Bar.





Fahrizan menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan aktivitas usahanya tanpa izin yang dimaksud. Ia mengaku pihaknya telah mematuhi peraturan pemerintah, bukan melanggar peraturan pemerintah.

“Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Begitu bunyinya,” jelas Fahrizan.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” tambah Fahrizan membacakan Pasal 19 PP tersebut. (fg6)

Baca Juga : 

Hendak Belok Ke Toko, Motor Abdul Gani Ditabrak Pengendara Lain Dengan Kecepatan Tinggi, Dua Orang Tewas Kecelakaan

Terkait Kasus Perampokan, Peluru Lanud Masih Lengkap, Senjata Kodim Tak Ada Yang Keluar

Pria Beristri Diringkus Polsek Tanjungpandan Gegara Remas Payudara Wanita Pengendara Motor