Ticker

6/recent/ticker-posts

MARIHOT MENILAI ADA KEKUATAN BESAR “PAKSA” SYARIFAH AMELIA JADI TERSANGKA

Syarifah Amelia. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Burhanuddin dan Khairil Anwar (Berakar), Marihot Tua Silitonga menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Syarifah Amelia.


Hal ini menyusul penetapan perempuan yang biasa disapa Amel sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pilkada Beltim 2020. Menurutnya ada kekuatan besar dan pengaruh yang kuat dalam menjerat Ketua Tim Pemenangan Berakar tersebut.


“Saya rasa penetapan tersangka ini bagian dari rintik hujan kriminalisasi yang ditujukan kepada Berakar untuk melemahkan gerakan dalam suksesi pemenangan pasangan Burhanudin-Khairil Anwar,” sebut Marihot dalam release-nya, Senin (23/11/2020) malam.

Baca Juga :

BEGINI CERITA AMEL TETANG ORASINYA YANG MENYERET KE PENGADILAN HINGGA PROSES YANG DILALUINYA

TANGIS SYARIFAH AMELIA PECAH SAAT PUTRANYA YANG BERUSIA 5 TAHUN DATANG, BPJ DAN BURHANUDIN BERI DUKUNGAN 

HADIR LANGSUNG DALAM PERSIDANGAN AMEL, BPJ DIPERINTAH LANGSUNG KETUA KOMISI II DPR RI

Ucapan Amel saat berorasi dinilai tidak mengandung unsur pidana, melainkan hanya menyampaikan visi misi dan mengajak pemilih yang hadir untuk memilih pasangan nomor 1 dengan harapan Pilkada di Beltim berlangsung bersih, jujur dan adil sebagaimana amanat UUD 1945.


Namun Bawaslu Beltim menganggap orasi Amel memenuhi unsur Pasal 69 Huruf C UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Kemudian dengan tergesa-gesa Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Beltim.

 

"Saya sangat menyayangkan sikap Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pilkada ini. Bawaslu Beltim tidak mengedepankan prinsip pencegahan dibanding upaya penindakan," kata Marihot.


Bila dilihat, pada saat kejadian pengawas pemilu hadir dan mengawasi langsung pelaksanaan kampanye tersebut. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran.


Marihot menjelaskan, pertama bahwa kalimat yang dikampanyekan Amel merupakan kalimat yang positif dan tidak ada sedikitpun tendensi untuk menghasut, memfitnah dan mengadu domba.


“Sangkaan terhadap klien kami ini sangat prematur, karena jika pasal yang digunakan dan dikorelasi dengan ucapan Amel saat ini tahapan Pilkada Beltim masih belum selesai,” jelas Marihot.


Pernyataan yang diucapkan Amel juga dinilai tidak ditujukan kepada satu kelompok atau subjek hukum tertentu. Pernyataannya itu merupakan hal yang bersifat terbuka terkait Pilkada bersih, tanpa menunjuk subjek hukum tertentu yang telah melakukan pelanggaran atau kecurangan.


"Amel tidak pernah menyebutkan nama satu subyek hukum, apakah penyelenggara pemilu ataukah peserta pemilu, ataukah kelompok masyarakat. Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang dituduh oleh Amel," ujar Marihot.


Amel juga tidak menyebut nama parpol, nama perseorangan tertentu baik pasangan calon, tokoh masyarakat, tim sukses, relawan atau warga biasa serta nama kelompok masyarakat tertentu.


“Cukup jelas kita lihat dalam dakwaan, tidak ada satupun kata kata yang dilontarkan Amel untuk menunjuk kepada seseorang atau pun sekelompok orang,” papar Marihot.


Menurut Marihot yang dilakukan Amel adalah ekspresi sah (legitimate expression) yang dilindungi terhadap kebebasan berekpresi dan berpendapat sebagaiman UUD 45 Pasal 28E ayat (2) dan (3).


"Karena didalam bahasa hukum unsur pasal itu harus tegas, dan semua unsur pasal itu harus terpenuhi. Sehingga pasal yang didakwakan atau dituduhkan kepada Amel haruslah benar-benar sudah memenuhi semua unsur," ujar Marihot. (fat)