![]() |
Syarifah Amelia. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Burhanuddin
dan Khairil Anwar (Berakar), Marihot Tua Silitonga menduga ada upaya
kriminalisasi terhadap Syarifah Amelia.
Hal
ini menyusul penetapan perempuan yang biasa disapa Amel sebagai tersangka dalam
perkara tindak pidana Pilkada Beltim 2020. Menurutnya ada kekuatan besar dan
pengaruh yang kuat dalam menjerat Ketua Tim Pemenangan Berakar tersebut.
“Saya rasa penetapan tersangka ini bagian dari rintik hujan kriminalisasi yang ditujukan kepada Berakar untuk melemahkan gerakan dalam suksesi pemenangan pasangan Burhanudin-Khairil Anwar,” sebut Marihot dalam release-nya, Senin (23/11/2020) malam.
Baca Juga :
BEGINI CERITA AMEL TETANG ORASINYA YANG MENYERET KE PENGADILAN HINGGA PROSES YANG DILALUINYA
HADIR LANGSUNG DALAM PERSIDANGAN AMEL, BPJ DIPERINTAH LANGSUNG KETUA KOMISI II DPR RI
Ucapan
Amel saat berorasi dinilai tidak mengandung unsur pidana, melainkan hanya
menyampaikan visi misi dan mengajak pemilih yang hadir untuk memilih pasangan
nomor 1 dengan harapan Pilkada di Beltim berlangsung bersih, jujur dan adil
sebagaimana amanat UUD 1945.
Namun
Bawaslu Beltim menganggap orasi Amel memenuhi unsur Pasal 69 Huruf C UU No 1
Tahun 2015 Tentang Pilkada. Kemudian dengan tergesa-gesa Amel ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polres Beltim.
"Saya
sangat menyayangkan sikap Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran tindak
pidana pilkada ini. Bawaslu Beltim tidak mengedepankan prinsip pencegahan
dibanding upaya penindakan," kata Marihot.
Bila
dilihat, pada saat kejadian pengawas pemilu hadir dan mengawasi langsung
pelaksanaan kampanye tersebut. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan tidak
ditemukan dugaan pelanggaran.
Marihot
menjelaskan, pertama bahwa kalimat yang dikampanyekan Amel merupakan kalimat
yang positif dan tidak ada sedikitpun tendensi untuk menghasut, memfitnah dan
mengadu domba.
“Sangkaan
terhadap klien kami ini sangat prematur, karena jika pasal yang digunakan dan
dikorelasi dengan ucapan Amel saat ini tahapan Pilkada Beltim masih belum
selesai,” jelas Marihot.
Pernyataan
yang diucapkan Amel juga dinilai tidak ditujukan kepada satu kelompok atau subjek
hukum tertentu. Pernyataannya itu merupakan hal yang bersifat terbuka terkait
Pilkada bersih, tanpa menunjuk subjek hukum tertentu yang telah melakukan
pelanggaran atau kecurangan.
"Amel
tidak pernah menyebutkan nama satu subyek hukum, apakah penyelenggara pemilu
ataukah peserta pemilu, ataukah kelompok masyarakat. Dengan demikian tidak ada
satu pihak pun yang dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang dituduh oleh
Amel," ujar Marihot.
Amel
juga tidak menyebut nama parpol, nama perseorangan tertentu baik pasangan
calon, tokoh masyarakat, tim sukses, relawan atau warga biasa serta nama
kelompok masyarakat tertentu.
“Cukup
jelas kita lihat dalam dakwaan, tidak ada satupun kata kata yang dilontarkan
Amel untuk menunjuk kepada seseorang atau pun sekelompok orang,” papar Marihot.
Menurut
Marihot yang dilakukan Amel adalah ekspresi sah (legitimate expression) yang dilindungi terhadap kebebasan
berekpresi dan berpendapat sebagaiman UUD 45 Pasal 28E ayat (2) dan (3).
"Karena
didalam bahasa hukum unsur pasal itu harus tegas, dan semua unsur pasal itu
harus terpenuhi. Sehingga pasal yang didakwakan atau dituduhkan kepada Amel
haruslah benar-benar sudah memenuhi semua unsur," ujar Marihot. (fat)
0 Komentar