![]() |
Amel menggendong putranya di halaman PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Tangis haru Syarifah Amelia pecah di halaman Pengadilan
Negeri Tanjungapandan, Selasa (24/11/2020) sebelum dirinya diadili dalam
perkara tindak pidana pilkada.
Air
mata mengucur deras dari mata wanita yang mengenakan kaca mata ini. Hal itu
disebabkan kedatangan anak semata wayangnya Altamis (5) yang dibawa oleh
pamannya untuk menghadiri sidang perdana ibunya.
Wanita
yang akrab disapa Amel ini langsung memeluk putranya. Ia dikaruniai putra dalam
pernikahannya dengan Surya Batara Kartika. Suami Amel juga terlihat datang saat
Amel duduk di kursi pesakitan.
Amel
yang merupakan Ketua Tim Relawan Paslon Bupati dan Wabup Beltim Burhanudin dan
Khairil Anwar (Berakar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Beltim.
Ia
diduga melakukan ujaran menghasut, fitnah dan adu domba atas ucapan kalimat
dalam rangkaian kampanye dialogis di kediaman Suryanto, Kecamatan Simpang
Renggiang, Beltim pada 14 Oktober 2020 lalu.
Amel
diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Juncto Pasal 69 huruf c UU No 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Halaman
PN Tanjungpandan juga dipenuhi kerabat dan sahabat Amel yang datang untuk memberikan
dukungan. Bahkan anggota DPR RI Bambang Pati Jaya dan Cabup Beltim Burhanudin
juga hadir.
Tim
Relawan Berakar yang hadir dari Belitung Timur juga tampak memanjatkan doa di halaman
PN Tanjungpandan sebelum Amel duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Sidang
perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok
didampingi AA Niko Brama Putra dan Rino Ardian Wigunadi. (fat)
0 Komentar