Ticker

6/recent/ticker-posts

POLEMIK PENARIKAN MOBILER RUMDIN WAGUB BABEL, TAREK SEBUT BURUKNYA TATA KELOLA PEMPROV


Pangkalpinang | Satamexspose.com  -  Terkait polemik pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  dan rencana penarikan sejumlah peralatan serta mobiler oleh pihak penyedia jasa karena belum dibayarkan, dinilai menjadi cerminan buruknya tata kelola Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (10/3).

‎Menurut Kuasa hukum pihak ketiga, Efendi Harun SH, MM., mengungkapkan bahwa kliennya diminta membantu pengadaan kebutuhan rumah dinas dalam rangka melengkapi fasilitas jabatan wakil gubernur. Proses pengadaan dilakukan bertahap—mulai dari sofa, tempat tidur, pendingin ruangan (AC), kulkas, televisi, hordeng, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

‎“Barang didatangkan secara bertahap. Semua sudah terpasang rapi dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Efendi kepada wartawan , Rabu (4/3) lalu.

‎Menurutnya, permintaan pengadaan itu telah bermula  sebelum pelantikan berlangsung dan ketika itu Kepala Biro Umum dijabat oleh Burhan yang sempat diangkat menjadi Kepala Kesbangpol sebelum akhirnya dinonjobkan.

‎Setelah hampir satu tahun berselang, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Pihak Pemprov malah berdalih tidak tersedia anggaran dan pengadaan dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.

‎“Kalau memang tidak sesuai prosedur, seharusnya dihentikan sejak awal, bukan dibiarkan dipasang, dipakai, lalu ketika muncul persoalan administrasi, pihak ketiga yang dijadikan kambing hitam,” tegas Efendi.

‎Sementara itu, Plt Inspektur Babel, Imam Kusnadi, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan mobiler tersebut sebenarnya tergabung dalam satu paket dengan anggaran pelayanan kantor serta pengadaan mobiler untuk rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur

‎”Anggaran itu ada cuma nilainya gak besar, tidak sebesar dibelanjakan dan anggaran itu untuk seluruh termasuk pelayanan kantor, rumah dinas Gubernur dengan Wakil Gubernur,” ungkapnya  saat press conference di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3).

‎Imam juga menegaskan bahwa pengadaan mobiler dan sejumlah perlengkapan rumah dinas Wakil Gubernur Babel tersebut tidaklah tercantum dalam RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah).

‎Selain itu, Imam juga mengatakan pihaknya telah meminta Biro Umum untuk kembali memasangkan mobiler lama di rumah dinas Wakil Gubernur Babel yang dinilai masih layak digunakan.

‎”Setelah di lakukan pengecekan, moubiler lama ada dan kita sudah arahkan Biro Umum untuk segera dipasang barang yang lama tersebut,” tegasnya.

‎Anggota Komisi I DPRD Babel, Muhtar Motong yang merasa miris dengan kondisi yang melibatkan Wakil Gubernur Babel Helyana tersebut menilai masalah utama ada pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pengadaan yang dianggap tidak bekerja secara profesional serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎"Masalah ini menyangkut marwah dan moralitas. Saat ini Wakil Gubernur Babel masih ada dan aktif dan haruslah diperlakukan dengan selayaknya," tegas Muhtar, Selasa (10/3).

‎Lebih lanjut Tarek (sapaan akrab Muhtar, red) menjelaskan bahwa ketentuan mengenai rumah jabatan pejabat daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 99 serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 14.

‎Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah jabatan pejabat yang dibiayai melalui APBD, termasuk rumah dinas Wakil Gubernur Babel, harus dilengkapi dengan perabotan yang layak.

‎Jika ketentuan tersebut tidak diindahkan, Muhtar menilai Pemprov Babel berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

‎"Ini bisa dianggap melanggar amanat undang-undang loh, jadi gak boleh juga kita sembarangan," tegasnya.

‎Ia pun mendorong Komisi I DPRD Babel untuk segera memanggil OPD terkait agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang benderang.

‎"Karna kita selalu berharap pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan transparan dan bertanggung jawab," pungkasnya. (**)


Posting Komentar

0 Komentar