![]() |
Amel saat didampingi Marihot dan Lukman Hidayat dalam konfrensi pers di Hotel Rahat Icon. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Syarifah Amelia menilai
penetapan dirinya sebagai tersangka dalam tindak pidana Pilkada Beltim 2020
menimbulkan kejanggalan.
Pasalnya,
lanjut Ketua Tim Relawan Paslon Bupati dan Wabup Beltim Burhanudin dan Khairil
Anwar (Berakar), karena hanya berdasar asumsi. Ia diduga melanggar Pasal 69 huruf
c UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Hal
tersebut dikatakan wanita yang akrab disapa Amel saat di dampingi kuasa hukumnya
Marihot Tua Silitonga beserta pihak keluarga konferensi pers di Hotel Rahat
Icon Tanjungpandan, Belitung, Senin (23/11/2020) malam.
"Jadi
besok fokus persidangan adalah melihat, membuktikan apakah pernyataan saya
tersebut mengandung unsur menghasut, menfitnah dan mengadu domba atau tidak,
jika tidak saya berharap fakta persidangan bisa menunjukan hal itu," kata
Amel.
Amel
memaparkan kejadian tersebut bermula saat dirinya melakukan kampanye dialogis
dengan paslon di kediaman Suryanto di Kecamatan Simpang Renggiang, Beltim pada 14
Oktober 2020 lalu.
Kampanye
tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial dengan akun millenial
tim relawan. Pelaksanaan kampanye sudah dilaporkan kepada Bawaslu Beltim dan
mendapat STTP serta diawasi oleh Panwascam setempat.
"Saya
selaku juru kampanye menyampaikan orasi yang potongan orasinya adalah karene kalok berseh Pilkada Belitung
Timur, maka yang menang akan numoor,
serentak dijawab masyarakat satu," sebutnya.
Lanjutnya,
pasca kegiatan kampanye selesai tidak terdapat teguran maupun pelanggaran
pemilu dari pengawas. Namun berselang setengah bulan setelah itu, tepatnya 2
November, Amel mendapat panggilan dari Bawaslu Beltim.
Pemanggilan
tersebut untuk melakukan klarifikasi atas kalimat tersebut. Ia pun hadir
keesokan harinya pada 3 November guna memberikan klarifikasi.
"Saat
itu hadir di Gakkumdu Bawaslu, ada unsur Bawaslu dan pendampingan dari unsur
polisi dan kejaksaan. Kenapa pendampingan karena klarifikasi saya harusnya
dipandu Bawaslu, tapi selama proses berlangsung selama dua jam yang
mengintrogasi saya itu banyak dari kejaksaan dan kepolisian, Bawaslu hanya
bertanya satu pertanyaan di akhir saja," bebernya.
Pasca
memberikan klarifikasi, pada 7 November berdasarkan kajian dan rapat pleno
Bawaslu Beltim, laporan dianggap memenuhi unsur Pasal 69 huruf c UU No 1 Tahun
2015 Tentang Pilkada.
Laporan
tersebut diteruskan Bawaslu Beltim kepada Polres Beltim untuk dilakukan
penyelidikan. Kemudian pada 12 November, dirinya ditetapkan sebagai tersangka
oleh Polres Beltim.
Dilanjutkan
pada 17 November pagi, Amel dipanggil lagi untuk pelimpahan berkas dilanjutkan
sorenya pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
"Kalau
dari perspektif saya proses ini cepat sekali dari klarifikasi sampai hari ini
persis tiga minggu. Besok saya disidang sebagai terdakwa," ujarnya.
Amel
menyebutkan beberapa hal, diantaranya penggalan kalimat yang diucapkannya
merupakan bentuk harapan agar pilkada di Beltim berlangsung damai dan harapan
selaku ketua tim relawan, pasangan yang diusungnya menang.
Namun
dirinya merasa digiring untuk bertanggungjawab bukan hanya pernyataan pribadi
tapi juga persepsi dan asumsi orang lain. "Padahal dari beberapa kali
gelar materi, saya baru paham kalau bicara pidana, objeknya itu hanya boleh
perbuatan," ucapnya.
Sementara
itu Lukman Hidayat mewakili pihak keluarga memohon dan meminta doa dari seluruh
masyarakat Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung, sahabat, keluarga, serta
masyarakat Indonesia supaya kasus yang menjerat Amel bisa segara selesai.
"Saya
percaya dan yakin dengan dukungan serta doa dari semua orang yang peduli dengan
Amel, akan membuat adik saya ini menjadi kuat dan tegar," kata pria yang
akrab disapa Dayat ini.
Dayat
mengaku bukanlah orang politik, serta bukan warga Kabupaten Belitung Timur.
Hanya saja dirinya menekankan supaya hukum bisa ditegakkan dengan
seadil-adilnya.
Menurutnya
perkara ini bukan hanya soal Amel sebagai seorang ibu akan terpisah dengan
anaknya yang masih berumur 5 tahun jika kalau mendekam di bui. Namun kasus ini
menyoal kebebasan berpendapat di tengah masyarakat.
0 Komentar