![]() |
Amel didampingi BPJ, Aan dan Tim Kuasa Hukumnya di depan PN Tanjungpandan sebelum sidang perdana. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Anggota Komisi II DPR RI Bambang Patijaya hadir pada sidang
perdana dugaan tindak pidana Pilkada Beltim 2020 di PN Tanjungpandan, Selasa
(24/11/2020).
Perkara
tersebut menyeret Ketua Tim Relawan Paslon Bupati dan Wabup Beltim Burhanudin dan
Khairil Anwar Syarifah Amelia sebagai terdakwa.
Amel
didakwa melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c UU No 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Politisi
Partai Golkar tersebut mengaku kedatangannya ke PN Tanjungpandan hari ini
setelah diutus Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia guna memonitoring jalannya
persidangan.
Pasalnya
berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat adanya indikasi proses
persidangan yang dinilai rawan untuk dipolitisasi. Sehingga ia perlu memantau
langsung jalannya persidangan.
"Oleh
karena itu saya pikir hadir disini melihat jalannya persidangan dan saya juga
memberikan dukungan kepada Amel. Supaya dapat menjalani dan mengikuti
persidangan ini sebagaimana mestinya," kata pria yang akrab dipanggil BPJ
ini kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Namun
dirinya enggan berkomentar lebih jauh karena harus terlebih dahulu melihat
fakta persidangan. Prinsipnya dari Komisi II DPR RI menghormati proses hukum
yang sedang berjalan.
"Sebaiknya
dilihat saja fakta persidangan seperti apa, karena kita akan mengetahui apakah
betul adanya bukti-bukti pelanggaran yang disangkakan kepada Amel itu,"
ujar BPJ.
Sementara
itu Calon Bupati Kabupaten Belitung Timur dari Paslon Nomor Urut 1 Burhanuddin menambahkan
permasalahan kasus yang menimpa Amel dinilai justru menjadi penguat dalam
melakukan perjuangan politik.
"Tiada
kata menyerah, kami akan terus berjuang memenangkan pertarungan politik Pilkada
Beltim," kata Aan, panggilan Burhanudin yang juga hadir dalam persidangan.
Aan
menilai perkara yang menimpa Amel ini sebagai bentuk upaya menjatuhkan pasangan
Berakar. Namun menurutnya masyarakat bisa menilai lebih cerdas dengan adanya
perkara ini.
Menurutnya,
setelah dipelajari dan menurut analisa secara pribadi dalam perkara yang
melibatkan Amel tidak mengandung unsur yang ditujukan kepada siapa pun.
"Jadi
kami paslon urut 1 Berakar akan tetap memperjuangkan pertarungan politik ini
sampai habis akhir kampanye tanggal 5 Desember mendatang," ujar Aan.
"Kami
juga akan melakukan pengawasan sampai tuntas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten
Belitung Timur," sambung Aan. (fat)
0 Komentar