Ticker

6/recent/ticker-posts

HADIR LANGSUNG DALAM PERSIDANGAN AMEL, BPJ DIPERINTAH LANGSUNG KETUA KOMISI II DPR RI

Amel didampingi BPJ, Aan dan Tim Kuasa Hukumnya di depan
PN Tanjungpandan sebelum sidang perdana.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Anggota Komisi II DPR RI Bambang Patijaya hadir pada sidang perdana dugaan tindak pidana Pilkada Beltim 2020 di PN Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020).


Perkara tersebut menyeret Ketua Tim Relawan Paslon Bupati dan Wabup Beltim Burhanudin dan Khairil Anwar Syarifah Amelia sebagai terdakwa.


Amel didakwa melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.


Politisi Partai Golkar tersebut mengaku kedatangannya ke PN Tanjungpandan hari ini setelah diutus Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia guna memonitoring jalannya persidangan.

 

Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat adanya indikasi proses persidangan yang dinilai rawan untuk dipolitisasi. Sehingga ia perlu memantau langsung jalannya persidangan.


"Oleh karena itu saya pikir hadir disini melihat jalannya persidangan dan saya juga memberikan dukungan kepada Amel. Supaya dapat menjalani dan mengikuti persidangan ini sebagaimana mestinya," kata pria yang akrab dipanggil BPJ ini kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).


Namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh karena harus terlebih dahulu melihat fakta persidangan. Prinsipnya dari Komisi II DPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Sebaiknya dilihat saja fakta persidangan seperti apa, karena kita akan mengetahui apakah betul adanya bukti-bukti pelanggaran yang disangkakan kepada Amel itu," ujar BPJ.


Sementara itu Calon Bupati Kabupaten Belitung Timur dari Paslon Nomor Urut 1 Burhanuddin menambahkan permasalahan kasus yang menimpa Amel dinilai justru menjadi penguat dalam melakukan perjuangan politik.


"Tiada kata menyerah, kami akan terus berjuang memenangkan pertarungan politik Pilkada Beltim," kata Aan, panggilan Burhanudin yang juga hadir dalam persidangan.


Aan menilai perkara yang menimpa Amel ini sebagai bentuk upaya menjatuhkan pasangan Berakar. Namun menurutnya masyarakat bisa menilai lebih cerdas dengan adanya perkara ini.


Menurutnya, setelah dipelajari dan menurut analisa secara pribadi dalam perkara yang melibatkan Amel tidak mengandung unsur yang ditujukan kepada siapa pun.


"Jadi kami paslon urut 1 Berakar akan tetap memperjuangkan pertarungan politik ini sampai habis akhir kampanye tanggal 5 Desember mendatang," ujar Aan.


"Kami juga akan melakukan pengawasan sampai tuntas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Belitung Timur," sambung Aan. (fat)