Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD KABUPATEN BELITUNG PANGGIL PT AMA TERKAIT LAKA KERJA TEWASKAN SATU ORANG, MANAJEMEN PERUSAHAAN TAK HADIR

Jonder terjun ke parit di perkebunan PT AMA. Dok SatamExpose.com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kecelakaan kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Agro Makmur Abadi (AMA) beberapa waktu lalu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Belitung.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (10/7/2019) lalu itu menewaskan satu orang pekerja dan satu lainnya luka parah. Komisi III DPRD Kabupaten Belitung memanggil PT AMA untuk melakukan dengar pendapat, Senin (22/7/2019).




Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Marwan Putra Fajar membenarkan pemanggilan manajemen PT AMA tersebut terkait peristiwa laka kerja yang terjadi di kawasan perkebunan PT AMA sebelumnya.

Marwan Putra Fajar menambahkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya indikasi peralatan milik PT AMA yang tidak laik jalan. Menurutnya hal ini perlu disikapi karena menyangkut keselamatan pekerja.

“Iya memang terkait laka kerja itu. Untuk memastikan informasi yang kita terima, makanya perlu kita konfirmasi kebenarannya ke pihak perusahaan, karena kita perlu melindungi para pekerja,” sebut politisi Partai Gerindra ini kepada SatamExpose.com, Senin (22/7/2109).




Selain membahas masalah kecelakaan kerja di PT AMA, rapat tersebut juga dihadiri pihak dari BPJS Ketenagakerjaaan dan Disnaker Kabupaten Belitung. Pasalnya  juga dibahas masalah karyawan.

Baca Juga : 

Bupati Belitung Nilai Isu Patahan di Selat Nasik Ada Unsur Politis, Sebelumnya Sudah Diteliti Geologi Geopark

Himpunan Advokat Muda Indonesia Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Anak 9 Tahun

Marwan Putra Fajar meminta kepada pihak tenaga kerja provinsi dan kabupaten untuk melakukan investagi di lapangan terkait tenaga kerja kontrak di Kabupaten Belitung.

Diantaranya terkait upar yang diterima karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pemutusan kontrak sebelum hari raya dan dilanjutkan lagi setelah hari daya.




"Saya meminta kepada mereka untuk memberikan tindakan atas perbuatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena masalah UMP adalah wajib. jika perusahaan tidak mampu intuk membayar sesuai dengan UMP lebih baik jangan berinvestasi di Babel,” jelas Marwan.

Sementara itu Manajer PT AMA wilayah Air Selumar Aman Rahman tidak menjawab pesan singkat SatamExpose.com saat mengkonfirmasi ketidakhadiran pihak manajemen dalam rapat tersebut. (als)