Ticker

6/recent/ticker-posts

HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA SIAP KAWAL KASUS OKNUM POLISI DIDUGA LAKUKAN PEMUKULAN TERHADAP ANAK 9 TAHUN

Ketua DPD HIPMI Babel
Ferriyawansyah, SH, MH, CPCLE

TOBOALI, SATAMEXPOSE.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu, Feriyawansyah SH.MH.CPCLE mengecam keras adanya pemukulan terhadap anak santri TPA Al-Istiqomah di Bangka Selatan.

Terlebih, pemukulan tersebut diduga dilakukan seorang oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Peristiwa tersebut terjadi setelah anak pelaku melapor dipukul temannya di TPA.





Pelaku yang tak terima lalu memukul korban yang masih berusia 9 tahun, Rabu (17/7/2019) lalu saat korban masih mengikuti kegiatan belajar-mengajar di TPA tersebut.

Menurut Feriyawansyah, oknum tersebut seharusnya menjadi pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Namun apa yang dilakukan oknum tersebut tidak layak dilakukan orang dewasa.





“Kejadian ini membuat perhatian masyarakat luas dan menjadi sorotan, apalagi yang melakukan pemukulan adalah oknum polisi berinisial JM. Seharusnya penegak hukum melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” sebut Feriyawansyah, Senin (22/7/2019).

Feriyawansyah meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara pemukulan tersebut. Bahkan bila perlu, lanjut Feriyawansyah, pihak kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap oknum yang melakukannya.





“Karena anak dibawah umur bukan lawannya. Untuk itu kami dari Himpunan Advokat Muda Indonesia akan mengawal kasus ini agar ada rasa keadilan untuk anak ini," sebut Feriyawansyah.

Feryawansyah menjelaskan, berdasarkan Pasal 76C UU 35/2014, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. (rdb)


Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014:
(1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.