Belitung | Satamexspose.com - Terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan siswa salah satu SLTA di Tanjungpandan terhadap rekannya, pihak kepolisian akhirnya menggelar musyawarah diversi yang dihadiri kedua belah pihak, orang tua kedua pihak, LKBH Belitung, kepala sekolah dan guru sekolah para pihak, Kamis (12/2).
Bertempat di ruang keadilan restoratif Polres Belitung dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan tujuan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan restoratif, kedua pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai dan sepakat perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses peradilan lebih lanjut
Pihak pelaku juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban.
Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf dari pihak pelaku tanpa adanya ganti kerugian demi kebaikan bersama, dan para pihak.
Dengan terlaksananya musyawarah diversi ini, diharapkan anak dapat memperbaiki diri, bertanggung jawab atas perbuatannya, serta kembali berperan positif di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, Heriyanto, selaku Penasihat Hukum anak yang berkonflik mengapresiasi proses yang berjalan sesuai dengan regulasi.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang SPPA. Penyelesaian melalui diversi ini mencerminkan keadilan restoratif yang berimbang, memberikan pemulihan bagi korban serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan, sebagai implementasi dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru,” ungkap Heriyanto. (**)

0 Komentar