Ticker

6/recent/ticker-posts

SASAR WARGA BINAAN TIDAK MAMPU, LKBH BELITUNG SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM



Belitung | Satamexspose.com  -  Dalam rangka mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum'at (13/2).
‎Kasubsi Regbimkemas, Trio Sandra Wijaya, S.Tr.PAS mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim dari LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum.
‎Kegiatan yang dikhususkan untuk Tahanan dan Warga Binaan tidak mampu pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan ini mengusung materi Sosialisasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan materi Pendampingan Hukum dan Upaya Hukum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 
‎Sementara itu, Kepala Bidang Litigasi LKBH Belitung Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes. dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini khususnya adalah untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum berdasar UU No. 16 tahun 2011. 
‎"Dengan adanya UU Bantuan Hukum ini menegaskan bahwa Negara hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi berdasar undang-undang", jelas Rio dalam sambutannya.
‎Selain itu, Rio juga tentang Pendampingan Hukum dan Upaya Hukum Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa yaitu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan peninjauan kembali. 
‎Senada, M. Arif Febrianto, S.H., menyebutkan syarat bagi warga binaan yang tidak mampu agar dapat diberikan bantuan hukum yaitu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. 
‎"Jadi masyarakat penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara, apabila telah memenuhi persyaratan salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan/atau membawa dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu, ", katanya.
‎Ketua LKBH Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan jika momen mulai berlakunya KUHP dan KUHAP Baru tidak boleh dilewatkan untuk disosialisasikan kepada warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, baik yang masih berstatus sebagai tahanan maupun narapidana.
‎Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan merespon ketentuan pasal dalam KUHAP Baru, yang menyebutkan mengenai pemberian bantuan hukum oleh advokat atau pemberi bantuan hukum dapat dilakukan sejak dari proses penyelidikan, maupun upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tahanan maupun narapidana.
‎"Penyuluhan Hukum yang merupakan salah satu dari program Bantuan Hukum Non Litigasi tahun 2026 ini harus mulai kami laksanakan, meskipun belum ada penandatanganan kerjasama pelaksanaan bantuan hukum dengan pemerintah melalui Kanwilkum Bangka Belitung, seperti pada kegiatan tahun-tahun sebelumnya," tandas Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM. (**)

Posting Komentar

0 Komentar