Ticker

6/recent/ticker-posts

NAMANYA MUNCUL DI SERTIFIKAT TANAH TANPA SEPENGETAHUAN DIRINYA, YULIANTO LAPOR KE POLISI

Yulianto saat memberikan keterangannya. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Yulianto (51), warga Buluh Tumbang, Tanjungpandan mendatangi Polres Belitung untuk melaporkan pencatutan namanya dalam sertifikat tanah nomor 04.03.04.25.1.00595, Jumat (29/1/2021).


Yulianto melaporkan perkara tersebut karena merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat tanah pada 1997 tersebut. Pasalnya ia merasa tak pernah menandatangani dokumen apapun terkait kepemilikan tanah.


Selain itu, ia juga tak pernah merasa memiliki tanah dan mengusahakan lahan yang terletak di jalan tembus Buluh Tumbang-Air Seruk (Sijuk) tersebut hingga sekarang. Bahkan ia juga merasa bingung tiba-tiba ada namanya dalam sertifikat tersebut.


“Ya jelas saya dirugikan, karena saya nggak pernah memiliki tanah tersebut, tapi di sertifikat kok ada nama saya,” sebut Yulianto kepada SatamExpose.com usai melapor.


Baca Juga :

ANEH! YULIANTO KAGET ADA NAMANYA DALAM SERTIFIKAT TANAH, PADAHAL MERASA TAK MEMILIKI TANAH

 

Terlebih saat ini di lahan bersertifikat tersebut dikelola oleh beberapa warga desanya dengan dasar mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga timbul rasa tak nyaman dengan warga lainnya karena kemuunculan sertifikat atas namanya.


“Saya nggak enak sama warga lain, saya mau hidup tenteram dengan tetangga. Makanya saya lapor karena saya tak merasa memiliki tanah itu,” lanjut Yulianto.


Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Perdana membenarkan pelaporan yang dilakukan Yulianto terkait adanya nama yang bersangkutan di sertifikat tanah.


"Iya yang bersangkutan tadi melapor, jadi kami masih kami dalami laporannya," ujar AKP Chandra Satria Adi Perdana.


Sebelumnya Yulianto tak merasa pernah mengusahakan tanah ataupun membeli lahan seluas 2 hektar yang berlokasi di jalan tembus Buluh Tumbang-Aik Seruk (Jalan Mahadir).


“Aku jak (juga, red) bingung, aku nggak pernah punya tanah disitu. Tau-tau ada namaku di sertifikatnya,” sebut Yulianto kepada SatamExpose.com, Rabu (27/1/2021) malam saat bertemu di MDR Resto.


Baca Juga :

BELASAN TAHUN BERKEBUN TAK PERNAH ADA YANG KEBERATAN, TIBA-TIBA MUNCUL SERTIFIKAT TANAH TERBITAN 1997

 

Menurut informasi, lahan bersertifikat atas nama Yulianto tersebut dijual Kades Buluh Tumbang Maharup kepada Lie Mia Ayu. Pada 2005, Lie Mia Ayu membalik nama sertifikat tersebut. Setelah itu Lie Mia Ayu menjualnya kepada seseorang bernama Harsono.


Menurut Yulianto, pada 1997 lalu dirinya jarang berada di Buluh Tumbang. Saat itu ia lebih sering di Selat Nasik karena berprofesi sebagai tukang bangunan. Terlebih, saat ini Yulianto baru satu tahun menikah.


“Sertifikat itu kan tahun 97, berarti aku nikah dapat anak terus ada sertifikat itu kalau itu benar-benar 97,” ujar Yulianto.


Seingat Yulianto, dirinya pernah dimintai KTP oleh kepala desa setempat, namun ia lupa tahun berapa kades meminta KTP-nya. Tak hanya Yulianto, mertua dan istrinya juga dimintai KTP. Ia mengaku tak tahu keperluan kades meminta KTP-nya.


“Waktu itu dari Pak Kades waktu masih hidupnya, Pak Maharup cuma minta KTP aku. Tiga kali minta, terakhir baru aku berik, lupa tahun berapa. Nggak cuma aku sendiri, mertuaku, bini aku juga,” papar Yulianto.


Yulianto mengaku dirinya tak pernah mengusahakan tanah atas namanya. Bahkan tanah yang dimilikinya saat ini atas nama istrinya. “Dari dulu aku ndak pernah main tanah, sekarang aja pake nama istriku,” tambah Yulianto.


Sertifikat tanah aneh tersebut tak hanya dialami Yulianto, sang mertua yang sudah meninggal ternyata ada dalam sertifikat tanah seluas 2 hektar di samping RS Almah. Padahal mertua Yulianto tak pernah merasa memiliki tanah yang dimaksud.


Yulianto baru mengetahui ada namanya dalam sertifikat tanah tersebut setelah enam warga setempat menjual lahannya kepada seorang pengusaha bernama Ationg RPM.


Ationg RPM ini lalu mengusahakan dan mengelola tanah yang dibelinya. Namun saat menurunkan alat berat untuk membuat bandar, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut.


Hal itu menguak nama pemilik dalam sertifikat tersebut, yakni Yulianto. Sedangkan Yulianto sendiri merasa tak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut. Ationg RPM sempat melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi lain.


“Jadi tanah itu dijual kades ke Nyonya Lie Mia Ayu, lalu sertifikat itu dibalik nama ke Yulianto pada 2005. Tapi sertifikat itu tidak berada di tangan Yulianto, tapi di tangan orang lain. Anehnya Yulianto tidak merasa memiliki tanah itu,” papar Ationg RPM. (als)