Foto salinan sertifikat dan surat pernyataan warga Desa Buluh Tumbang. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Enam warga Buluh Tumbang, Tanjungpandan bingung atas
kemunculan sertifikat dengan nomor 04.03.04.25.1.00595 atas nama Yulianto yang
juga warga desa setempat.
Pasalnya
sejak belasan tahun lalu mengelola tanah tersebut, tidak pernah ada pihak lain
yang keberatan. Bahkan keenam warga tersebut memiliki Surat Keterangan Tanah
(SKT) yang ditandatangani pihak desa dan diketahui pihak kecamatan.
Keenam
warga tersebut yakni Wan Zamiadi, Ridwanto, Hamidin, Samiun D, Ahmad Syarkowi
dan Suhardi. Mayoritas warga mengantongi SKT di lahan tersebut dari tahun 2005
lalu.
Baca Juga :
ANEH! YULIANTO KAGET ADA NAMANYA DALAM SERTIFIKAT TANAH, PADAHAL MERASA TAK MEMILIKI TANAH
Salah
satu warga Hamidin (59) mengatakan, ia mengusahakan dan mengelola tanah seluas
1 hektar di lahan tersebut dari sebelum 2005. Pada 2005 ia mengajukan pembuatan
SKT atas nama anaknya Eka dan disetujui oleh pihak desa.
“Nggak
tau tiba-tiba ada sertifikat, padahal saya pegang SKT dari tahun 2005. Dari
dulu nggak ada yang komplain, nggak ada yang keberatan. Ini tiba-tiba muncul
sertifikat,” sebut Hamidin kepada SatamExpose.com, Rabu (27/1/2021) malam.
Hamidin
menyebutkan, bila benar sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan SKT enam
warga ini diterbitkan pada 1976, seharusnya warga tidak bisa memiliki SKT.
Karena SKT juga diketahui pihak pemerintah kecamatan.
Hal
senada juga dikatakan Ridwanto. Ia juga mengaku telah memiliki SKT tanah
tersebut sejak 2005 lalu. Sejak belasan tahun lalu berkebun di lahan tersebut,
ia mengaku tak pernah ada yang keberatan.
“Sejak
jalan itu diaspal ada yang bilang tanah itu ada sertifikatnya, tapi itu baru
selentingan aja,” sebut Ridwanto.
Baca Juga :
NAMANYA MUNCUL DI SERTIFIKAT TANAH TANPA SEPENGETAHUAN DIRINYA, YULIANTO LAPOR KE POLISI
Sementara
itu sebelumnya Yulianto (51), warga Buluh Tumbang, Tanjungpandan merasa bingung
karena munculnya sertifikat tanah atas namanya di desa yang ditinggalinya.
Padahal
Yulianto tak merasa pernah mengusahakan tanah ataupun membeli lahan seluas 2
hektar yang berlokasi di jalan tembus Buluh Tumbang-Aik Seruk (Jalan Mahadir).