Ticker

6/recent/ticker-posts
ADS SLOT

TIGA DAKWAAN PIDANA, BAYANGI LANGKAH KARIR PERUCHA


Belitung | Satamexspose.com  -  Didakwa dengan pasal penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat, Pratiwi Perucha mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (6/7) 
‎Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dalam sidang perdananya mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Silva Da Rosa dengan anggota majelis Ricard Shafroellah dan Arindo.
‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, As'ad Adi Nugroho mengatakan terdapat tiga pasal dalam dakwaan perkara tersebut. 
‎Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diduga melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
‎Dan atau kedua, terdakwa diduga melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎Dan atau ketiga, terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 
‎Terpisah, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza terkait status terdakwa mengatakan Pratiwi Perucha sejak 
‎ 19 Juni 2026 diberhentikan sementara dari jabatannya.
‎Pemberhentian sementara ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor 100.3.4/520/KEP/DPPKBPMD/2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Antar Waktu Desa Keciput periode 2020-2028.
‎"Diberhentikan sementara artinya status sebagai kades masih tetap, tetapi tugasnya dihentikan dalam jangka waktu tertentu sampai adanya putusan tetap atau inkrah dari pengadilan," jelasnya kepada wartawan.
‎Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan penjualan lahan seluas di hektar yang beralamat di Jalan Tanjung Tinggi RT 12/04, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sekira bulan Agustus 2024 lalu kepada korbannya dengan nilai Rp. 2,1 miliar.
‎Dalam prosesnya, terdakwa juga sempat menyerahkan Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah Nomor 594/004/SKPPFT/KC/VIII/2024.
‎Namun hingga rentang waktu Maret 2025, terdakwa tak kunjung selesai mengurus sertifikat hak milik atas lahan tersebut. 
‎Akhirnya, korban meminta pengembalian uang pembelian dan baru dikembalikan terdakwa sejumlah Rp. 650 juta. 
‎Karena dianggap tidak ada niat baik dan korban mengalami kerugian Rp1,3 Miliar-pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung. (**)

Posting Komentar

0 Komentar