Belitung | Satamexspose.com - Didakwa dengan pasal penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat, Pratiwi Perucha mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (6/7)
Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dalam sidang perdananya mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Silva Da Rosa dengan anggota majelis Ricard Shafroellah dan Arindo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, As'ad Adi Nugroho mengatakan terdapat tiga pasal dalam dakwaan perkara tersebut.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diduga melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
Dan atau kedua, terdakwa diduga melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan atau ketiga, terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza terkait status terdakwa mengatakan Pratiwi Perucha sejak
19 Juni 2026 diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor 100.3.4/520/KEP/DPPKBPMD/2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Antar Waktu Desa Keciput periode 2020-2028.
"Diberhentikan sementara artinya status sebagai kades masih tetap, tetapi tugasnya dihentikan dalam jangka waktu tertentu sampai adanya putusan tetap atau inkrah dari pengadilan," jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan penjualan lahan seluas di hektar yang beralamat di Jalan Tanjung Tinggi RT 12/04, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sekira bulan Agustus 2024 lalu kepada korbannya dengan nilai Rp. 2,1 miliar.
Dalam prosesnya, terdakwa juga sempat menyerahkan Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah Nomor 594/004/SKPPFT/KC/VIII/2024.
Namun hingga rentang waktu Maret 2025, terdakwa tak kunjung selesai mengurus sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Akhirnya, korban meminta pengembalian uang pembelian dan baru dikembalikan terdakwa sejumlah Rp. 650 juta.
Karena dianggap tidak ada niat baik dan korban mengalami kerugian Rp1,3 Miliar-pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung. (**)

0 Komentar