Belitung Timur | Satamexspose.com - Diduga terlibat kasus korupsi pengadaan proyek sebesar Rp. 17 miliar yang dipecah menjadi 63 paket, eks (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur periode 2024-2025, DW (inisial, red) beserta dua anak buahnya IW dan HYN resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Senin (29/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, kepada awak media mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga kuat bersekongkol dalam memanipulasi proyek belanja modal pengadaan gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2024.
Kejari membeberkan ketiga tersangka diduga berbagi peran dari hulu ke hilir untuk memuluskan dugaan korupsi tersebut.
"Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi, dokumen, serta dukungan laporan audit perhitungan Inspektorat Kabupaten Belitung Timur," ujarnya.
Menurutnya, perkara berawal dari pelaksanaan kegiatan belanja modal gedung dan bangunan tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp. 17 miliar lebih yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan.
"DW selaku (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ," tambahnya.
Tersangka utama dalam pusaran kasus ini menurutnya adalah DW yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur periode 2024–2025 yang diduga selaku pihak yang mengendalikan dan mengatur keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sedangkan IW selaku Kasubag umum dan kepegawaian dan HYN yang merupakan staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur bertugas membantu dan menyusun administrasinya.
"Tim penyidik Kejari Beltim memperoleh fakta ketiga tersangka diduga menerima kickback atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud," tegasnya
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Sesuai dengan KUHP yang baru, ancaman maksimum tetap, seumur hidup, mati" tandas Agus Taufikurrahman. (sam)

0 Komentar