Ticker

6/recent/ticker-posts

REMAJA 16 TAHUN DIGILIR TIGA REMAJA PRIA DIWAKTU BERBEDA, SALAH SATUNYA SAMPAI ENAM KALI

Ilustrasi persetubuhan dibawah umur. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - APP alias Dk (15), Am (15), dan Sh (15) yang masih terbilang dibawah umur diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Sabtu (21/11/2020) lalu.


Ketiganya diringkus karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang berstatus pelajar, sebut saja Mawar (16). Mirisnya, tiga remaja putus sekolah ini justru saling mengenal, bahkan antara Am dan Sh merupakan saudara tiri.


Tak tanggung-tanggung, persetubuhan tersebut dilakukan ketiganya di waktu berbeda di rumah kontrakan orang tua korban dan rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Tanjungpandan pada saat sedang sepi.


Kali pertama persetubuhan yang dialami Mawar dilakukan oleh Dk sebanyak satu kali, selang beberapa waktu Am sebanyak satu kali, dan Sh sebanyak enam kali.


Kapolsek Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, ketiga remaja ini berhasil diamankan setelah orang tua Mawar melaporkan kejadian persetubuhan yang dialami anaknya.


"Saat ini ketiganya sedang diperiksa untuk mendalami kronologis kejadian persetubuhan yang dialami Mawar," kata AKP Poltak ST Purba kepada wartawan, Senin (23/11/2020).


AKP Poltak S.T Purba membeberkan kejadian persetubuhan terungkap saat Mawar tidak pulang ke rumah sehingga orang tua mencari keberadaannya. Mawar yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu berada di rumah pacarnya, yakni Sh.


Merasa curiga setelah dibawa pulang, orang tua korban bertanya terkait apa hubungan Mawar dengan Sh, dan akhirnya terungkap. Sh pernah menyetubuhi korban bahkan oleh dua lelaki lainnya yakni Dk dan Am.


"Berdasarkan pengakuan inilah orang tua korban melapor ke Mapolsek Tanjungpandan. Setelah mendapat informasi, Anggota kami langsung mengamankan ketiga pelaku," ujar AKP Poltak ST Purba.


AKP Poltak ST Purba menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku yang pertama menyetubuhi korban Dk pada 6 Juni 2020 lalu.

Baca Juga :

LIMA PELAJAR SD DI TANJUNGPANDAN TERPAPAR COVID-19, DINDIK KEMBALI TERAPKAN METODE DARING

MAKIN MENJADI-JADI! HARI INI PASIEN POSITIF COVID-19 BERTAMBAH LIMA, SALAH SATUNYA ORANG TUA DIREKTUR RSUD

Dk melakukan perbuatan pemaksaan itu di rumah kontrakan korban sekitar pukul 14.00 WIB. Bahkan korban sempat berteriak dan menendang pelaku dan langsung mengusirnya dari rumah kediamannya.


Kejadian kedua dilakukan Am pada 24 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan korban. Pelaku juga memaksa korban untuk bersetubuh dengan bujuk rayu.


Korban sempat berteriak, tapi pelaku membekap mulut korban dengan tangan. Sedangkan yang terakhir Sh melakukan perbuatan bejat itu kepada Mawar sebanyak enam kali.


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.


"Untuk Dk dan Am diancam Pasal 81 ayat (1) karena adanya pemaksaan. Sedangkan Sh Pasal 81 ayat (2)," sebut AKP Poltak ST Purba. (fat)