Ilustrasi persetubuhan dibawah umur. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - APP alias Dk (15), Am (15), dan Sh (15) yang masih terbilang
dibawah umur diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Sabtu
(21/11/2020) lalu.
Ketiganya
diringkus karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang
gadis yang berstatus pelajar, sebut saja Mawar (16). Mirisnya, tiga remaja
putus sekolah ini justru saling mengenal, bahkan antara Am dan Sh merupakan
saudara tiri.
Tak
tanggung-tanggung, persetubuhan tersebut dilakukan ketiganya di waktu berbeda di
rumah kontrakan orang tua korban dan rumah kontrakan pelaku di wilayah
Kecamatan Tanjungpandan pada saat sedang sepi.
Kali
pertama persetubuhan yang dialami Mawar dilakukan oleh Dk sebanyak satu kali,
selang beberapa waktu Am sebanyak satu kali, dan Sh sebanyak enam kali.
Kapolsek
Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, ketiga remaja ini berhasil
diamankan setelah orang tua Mawar melaporkan kejadian persetubuhan yang dialami
anaknya.
"Saat
ini ketiganya sedang diperiksa untuk mendalami kronologis kejadian persetubuhan
yang dialami Mawar," kata AKP Poltak ST Purba kepada wartawan, Senin
(23/11/2020).
AKP
Poltak S.T Purba membeberkan kejadian persetubuhan terungkap saat Mawar tidak
pulang ke rumah sehingga orang tua mencari keberadaannya. Mawar yang masih
duduk di bangku kelas 3 SMP itu berada di rumah pacarnya, yakni Sh.
Merasa
curiga setelah dibawa pulang, orang tua korban bertanya terkait apa hubungan Mawar
dengan Sh, dan akhirnya terungkap. Sh pernah menyetubuhi korban bahkan oleh dua
lelaki lainnya yakni Dk dan Am.
"Berdasarkan
pengakuan inilah orang tua korban melapor ke Mapolsek Tanjungpandan. Setelah
mendapat informasi, Anggota kami langsung mengamankan ketiga pelaku," ujar
AKP Poltak ST Purba.
AKP
Poltak ST Purba menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku
yang pertama menyetubuhi korban Dk pada 6 Juni 2020 lalu.
Baca Juga :
LIMA PELAJAR SD DI TANJUNGPANDAN TERPAPAR COVID-19, DINDIK KEMBALI TERAPKAN METODE DARING
Dk
melakukan perbuatan pemaksaan itu di rumah kontrakan korban sekitar pukul 14.00
WIB. Bahkan korban sempat berteriak dan menendang pelaku dan langsung
mengusirnya dari rumah kediamannya.
Kejadian
kedua dilakukan Am pada 24 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah
kontrakan korban. Pelaku juga memaksa korban untuk bersetubuh dengan bujuk
rayu.
Korban
sempat berteriak, tapi pelaku membekap mulut korban dengan tangan. Sedangkan
yang terakhir Sh melakukan perbuatan bejat itu kepada Mawar sebanyak enam kali.
Akibat
perbuatannya, ketiga pelaku diancam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan
Anak Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.