Ticker

6/recent/ticker-posts

DUKUNG PROGRAM PTSL 2026, PEMKAB BELITUNG DISKON 75 PERSEN BPHTB


Belitung | Satamexspose.com  -  Dukung program nasional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen bagi masyarakat yang mengikuti Program tersebut di tahun 2026, Rabu (4/2).
‎Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, KA Azhami sebut dengan kebijakan itu peserta PTSL hanya diwajibkan membayar 25 persen dari total BPHTB yang telah ditetapkan.
‎“Penetapan BPHTB tentu berdasarkan SPPT PBB. Dari situ ada nilai NJOP serta gambaran kondisi lahan dan bangunannya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (4/2).
‎KA. Azhami juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pembaruan data PBB sebelum mengurus PTSL, agar data objek pajak sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
‎“Sebelum mengurus PTSL, sebaiknya PBB di-update dulu agar masyarakat nantinya tidak keberatan akibat perubahan data PBB," tambahnya.
‎Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Belitung berharap program PTSL 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan perpajakan di daerah.
‎Program PTSL tahun 2026 ditargetkan Kantor ATR/BPN Belitung sebanyak 1.500 bidang tanah yang menyasar 11 desa dan kelurahan.
‎Adapun desa yang menjadi target program PTSL tahun 2026 meliputi Kelurahan Tanjungpendam, Kelurahan Parit, Kelurahan Pangkal Lalang, serta Desa Air Merbau, Air Pelempang Jaya, Dukong, Air Saga, Air Batu Buding, Tanjung Binga dan Sungai Padang. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar