Belitung | Satamexspose.com - Warga Sumatera Selatan berinisial DY (29) ditangkap Reskrim Polsek Tanjungpandan bersama Reskrim Polsek Sijuk saat lakukan transaksi jual beli motor hasil curian di Jalan Pemuda, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (29/1).
Kapolsek Tanjungpandan Kompol Anton Sinaga SH kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku terkait laporan Erfandi alias Atung warga Desa Air Rayak pada Selasa (6/1) lalu.
Menurutnya, korban melaporkan pencurian di toko miliknya dimana sejumlah barang dan uang tunai Rp. 2 juta raib disikat pencuri.
"Diduga pencuri masuk melalui pintu samping ditandai bekas congkelan, pencuri juga merusak slot pintu depan dan membuat laci toko berantakan," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dibantu tim Reskrim Polsek Sijuk mengingat terduga pelaku diketahui sempat bekerja di wilayah Kecamatan Sijuk.
Informasi terakhir, terduga pelaku berada di Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, dan diduga akan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil curian di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
“Terduga pelaku diamankan saat sedang transaksi jual beli motor yang ternyata motor itu juga hasil curian di wilayah Gantung,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan untuk pengembangan.
"Selanjutnya pelaku akan kita serahkan ke Unit Reskrim Polres Belitung,” tandas Kompol Anton Sinaga, SH. (fr1)

0 Komentar