Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA NELAYAN TANJUNG BINGA ASAL SUMATERA SELATAN DIRINGKUS POLISI, DITEMUKAN TIGA PAKET NARKOBA JENIS SABU

Dua pelaku diduga narkoba yang diamankan polisi.


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dua nelayan asal Sumatera Selatan diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Kamis (10/10/2019) malam di Jalan Pantai, Desa Tanjung Binga, Sijuk.

Pria berinisial BN (42), warga asal Kayu Agung dan DW (21), warga asal Muara Enim ditangkap karena dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya diketahui sudah cukup lama tinggal di Desa Tanjung Binga.

Kasat Narkoba Polres Belitung IPTU Hutahayan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.





Sebelum penangkapan oleh petugas kepolisian, lanjut IPTU Hutahayan, pihaknya sudah melakukan pengintaian gerak-gerik keduanya selama satu bulan.

“Menanggapi informasi itu kita lakukan pengamatan. Kedua pelaku sudah kita amati gerak-geriknya sekitar satu bulan sebelumnya,” ujar IPTU Hutahayan.

Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap BN di tepi jalan. Saat ditangkap, BN ternyata sedang menunggu calon pembeli barang haram yang dijualnya. Dalam pengembangannya, BN mengaku barang yang akan dijual tersebut berada di tangan DW.

Tak membuang waktu, polisi segera petugas menyasar ke rumah kontrakan DW yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat penangkapan BN. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan pelaku DW.





Mengetahui ada polisi yang datang, DW sempat membuang narkoba tersebut ke belakang rumah untuk menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang dibuang berupa dua paket sabu.

“Walau sempat dibuang oleh tersangka, namun petugas kita sangat jeli dapat menemukan dua bungkus paket diduga sabu dalam kotak rokok,” papar IPTU Hutahayan.

Selain menemukan dua paket sabu yang sempat dibuang DW, polisi juga menemukan satu paket diduga sabu di kandang ayam di belakang rumah kontrakan tersebut.

“Dari hasil keterangan para pelaku, paket narkoba yang disembunyikan di kadang ayam ini setengahnya sudah dipergunakan mereka. Yang dua paket yang siap dijual,” tambah IPTU Hutahayan





Sat Narkoba Polres Belitung masih terus melakukan pengembangan kasus narkoba yang menyeret dua nelayan tersebut. Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan atas kasus barang haram ini. (als)