Ticker

6/recent/ticker-posts

RAMAI DIKUNJUNGI MASYARAKAT, PERMAINAN KETANGKASAN DI PASAR MALAM DISINYALIR MENGANDUNG UNSUR PERJUDIAN

Permainan ketangkasan di pasar malam.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pasar malam yang beroperasi di Jalan Raya Sijuk, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Belitung ramai pengunjung. Namun aktivitas pasar malam ini disinyalir mengandung unsur perjudian.

 

Pasalnya selain menyediakan wahana bermain anak, serta tempat masyarakat berdagang, pasar yang beraktivitas hampir sepekan ini juga menyediakan permainan ketangkasan.

 

Setidaknya terdapat lima stan permainan ketangkasan yang beroperasi setiap malam dengan berbagai macam nama. Diantaranya bowling rindu, ketangkasan lupis, ketangkasan lempar kaleng, ketangkasan putu bambu, dan ketangkasan bola ganjetin.

 

Permainan bowling rindu menjadi favorit dan tak pernah sepi pengunjung setiap kali pasar malam ini beroperasi. Bahkan mayoritas semua golongan baik dewasa sampai anak-anak ikut ambil dalam permainan bowling rindu ini.

 

Berdasarkan penelusuran SatamExpose.com, pengunjung harus membayar Rp 5 ribu untuk mendapatkan 5 koin dan Rp 10 ribu untuk 10 koin dalam mengikuti permainan bowling rindu ini.

 

Tak banyak para pengunjung membeli koin hingga mencapai Rp 100 ribu. Dikarenakan maksimal pemasangan dalam permainan ini mencapai Rp 100 ribu. Adapun coin tersebut berwarna hijau berukuran segi empat.

 

Setelah membeli koin, para pengunjung bisa bebas memasang dan memilih angka yang tertulis di tujuh meja. Masing-masing meja tertuliskan angka mulai dari 1 sampai 30.

 

Kemudian setelah para pengunjung memasang angka, pemandu siap memulai permainan dengan memasukan bola bowling ke dalam lubang kecil yang tersedia di atas meja.

 

Bola tersebut nantinya keluar menggelinding melewati rintangan yang telah terpasang dimeja permainan yang bertuliskan angka 1 sampai 30 sesuai dengan meja tempat pemasangan para pengunjung.

 

Tak hanya itu, dalam permainan bowling rindu ini juga terdapat belasan pemandu yang mempunyai tugas melayani para pengunjung untuk membeli koin, dan menjaga meja bola permainan.

 

Alunan, serta dentuman suara musik juga menemani para pengunjung untuk bermain bola bowling rindu ini. "Yah bola menggelinding melewati rintangan, diangka berapa bola akan mendarat," ucap pemandu di meja bola permainan.

 

Terdapat berbagai macam hadiah dari permainan bola bowling rindu ini antara lain rokok, minyak goreng, sabun cuci piring, pewangi lantai, beras, deterjen. Hadiah yang telah disediakan bisa ditukar dengan koin oleh para pengunjung apabila ingin bermain kembali.

 

Dikutip dari hukumonline.com, bahwa dalam permainan judi terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

 

Hal tersebut menjelaskan Pasal 303 ayat (3) KUHP yang berbunyi “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

 

KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”.

 

Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian sebagai peraturan pelaksananya.

 

Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang koin, kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar.

 

Selain itu juga lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba atau kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, hailai, mayong atau macak dan erek-erek.

 

Jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan maka termasuk judi. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan. (fat)