Belitung | Satamexspose.com - Puluhan warga Dusun Iler, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/2).
Dalam rapat tersebut, warga meminta agar lahan kebun, permukiman hingga area perkuburan yang mereka kelola dikeluarkan dari plotting kawasan industri.
Kepala Desa Bantan, Suhandi dalam rapat itu menyampaikan aspirasi masyarakatnya yang meminta agar tidak ada perluasan tata ruang kawasan industri sebelum ada kejelasan manfaat dan dampaknya bagi warga.
Suhandi mengatakan, pembebasan lahan kawasan industri di Dusun Ilir telah dilakukan sejak tahun 2014 dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Di tahun 2014 terjadi pembebasan lahan sekitar 113 hektare. Masyarakat mendukung penuh karena disampaikan untuk pengembangan kawasan industri oleh pemerintah, bukan oleh PT tertentu,” ujar Suhandi dalam RDP.
Ia juga menambahkan hingga saat ini daerah yang dilepaskan itu belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, bahkan dari total lahan yang dibebaskan, hanya sekitar lima hektare yang sempat digarap, dan itu pun tidak berjalan optimal.
“Kami 100 persen mendukung program pemerintah dan investasi, selagi tidak merugikan masyarakat, tapi jangan sampai lahan sudah dibebaskan, tata ruang diperluas, sementara manfaatnya tidak jelas,” tegasnya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Belitung, Septi Anggraheni, mengatakan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Belitung Tahun 2014–2034, menetapkan kawasan peruntukan industri seluas 1.414 hektare.
Terkait lahan masyarakat Desa Bantan, ia mengakui terdapat sekitar 100 hektare lahan yang beririsan dengan kawasan industri.
“Kawasan peruntukan industri tersebut berada di dua irisan kecamatan, yakni Kecamatan Badau dan Kecamatan Membalong. Desa Bantan, yang tadi disampaikan Pak Kades, termasuk di dalam wilayah tersebut,” ujar Septi.
Pernyataan Kepala DPMPTSP Kabupaten Belitung tentang perluasan kawasan industri bersinggungan dengan wilayah masyarakat ilir menimbulkan reaksi keras Sekda Kabupaten Belitung, Marzuki yang meminta pembukaan peta kawasan industri tersebut.
Hasil pembukaan peta menunjukkan jika lahan yang dimaksudkan warga Dusun Iler ternyata tidak berada dalam perluasan kawasan industri, karena perluasan berada di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. Namun berada dalam kawasan industri sebelum perluasan.
Meski demikian, lahan yang dipermasalahkan masyarakat Dusun Iler tersebut ternyata memang berada dalam kawasan industri sejak tahun 2014.
Sementara itu, Suherman selaku Ketua Komis I DPRD Kabupaten Belitung menyoroti luas kawasan industri yang mencapai sekitar 1.414 hektare, namun belum optimal dalam pemanfaatannya.
“Dari total luasan itu, baru sebagian kecil yang dimanfaatkan. Bahkan yang sudah eksisting saja belum maksimal. Mengapa harus menambah lagi?” katanya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD, Hilman, yang mana menurutnya lahan yang memang dikelola oleh masyarakat setempat secara turun temurun dan juga pemukiman masyarakat harus ditanggapi secara arif oleh pemerintah.
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani dalam kesimpulannya menjelaskan DPRD dansaat ini sedang berproses untuk menyelesaikan pansus RTRW dan untuk wilayah tersebut saat ini belum ditetapkan dan masih berproses.
Menurutnya, keinginan 59 warga dengan luas sekitar 281 hektare tersebut masih mungkin untuk diakomodir, namun tetap harus sesuai aturan.
“Dari 1.414 hektare kawasan industri itu, ada 270 hektare yang sudah dikelola oleh PT MPL. Tapi dari 270 hektare itu belum semuanya perusahaan beroperasi. Artinya, kami melihat dampak sosial ekonomis kepada masyarakat Desa Bantan dan Dusun Ilir ini belum maksimal,” jelasnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah mendorong percepatan operasional industri yang sudah mendapat izin agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat sekitar.
DPRD juga meminta adanya koordinasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, bidang pertanahan, hingga BPN di tingkat kabupaten maupun kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
"Kami minta regulasi ini sinkron, jangan sampai tumpang tindih. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tandas Vina. (P79)

0 Komentar