Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMUDA ASAL PULAU PONGOK DIRINGKUS POLISI, LAKUKAN INI DI PPN TANJUNGPANDAN

Kapolsek Tanjungpandan
AKP Agus Handoko saat
menggelar perss release, pada
Rabu (31/7/2019).
SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan AM (20) yang diduga tindak pidana pencurian, Minggu (28/7/2019).

Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko mengatakan, AM diamankan lantaran mencuri dinamo starter, dinamo cas serta aki di kapal milik Akiang yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.

Baca Juga : Polsek Tanjungpandan Tetapkan Putera Sebagai DPO, Lakukan Pengeroyokan Bersama Beben

AM merupakan warga asal Pulau Pongok yang tinggal di Jalan Kamboja, Tanjungpandan. Hasil curian tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman beralkohol.





"Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/7/2019) lalu melapor kepada petugas kita. Kita crroscheck melakukan penyelidikan apakah benar barang tersebut hilang dicuri orang atau kelalaian anak buah kapal. Kita berikan waktu kepada pemilik selama 3 hari, ternyata memang benar adanya barang itu hilang karena dicuri," kata Kapolsek saat menggelar press release, Rabu(31/7/2019).

Baca Juga : 


Sempat Kabur Lompati Pagar Rumah Danlanud, Residivis Tiga Kali Huni Lapas Ini Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Beri Waktu Satu Minggu Bagi Pengelola Xtreem Bar dan Masyarakat Tanjungpendam Lakukan Mediasi

Kapolsek menambahkan pelaku sudah menjual satu barang hasil curian ‎berupa dinamo cas di tukang besi bekas dengan harga Rp 600 ribu, padahal harga baru dari dinamo cas tersebut mencapai Rp 6-7 juta.





"Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tanjungpandan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Pasal yang disangkakan sementara 363 subsider 362 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Agus.

Masih kata Agus, pelaku melakukan aksi saat larut malam dengan menggeledah setiap kapal-kapal yang bersandar. Karena pelaku juga merupakan seorang nelayan. (fg6)