Beltim|Satamexspose.com - Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum'at (21/8).
Kedatangan warga tersebut terkait penolakan terhadap kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KPPR) oleh PT. Karya Cipta Lahanindo yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa di wilayah Desa Limbongan yang merupakan dokumen persyaratan dasar perizinan berusaha pengganti izin lokasi untuk memastikan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Hardi selaku Ketua Kelompok Usaha Tani Desa Limbongan meyerahkan berkas penolakan yang sudah di tandatangani ratusan warga kepada Kepala Desa Limbongan Dedi Sugianto dengan disaksikan Sekda Kabupaten Beltim, Erna Kunondo, SH., Kepala Dinas PUPR Idwan Fikri S,T,.MIR., Kacabdin ESDM dan perwakilan PT. KCL.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian penolakan masyarakat ini," ujar Dedi Sugianto.
Meski sudah ada penolakan warga, peninjauan lapangan seluas 197,22 hektare oleh tim tetap dilakukan.
Salah seorang warga yang ikut menghadiri acara penolakan itu mengatakan pihaknya berharap setelah dilakukannya penolakan lahan yang dimaksud akan dapat dikelola oleh masyarakat.
"Ditanami sawit akan lebih memiliki nilai dan bermanfaat bagi masyarakat," tandas Tiar. (sam)

0 Komentar