Pangkalpinang |Satamexspose.com - Dua perusahaan mitra PT. Timah menjadi sarana penyelundupan timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri dengan total 1.871 karung setara 90,151 ton dengan total kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar 90,1 miliar rupiah, Senin (24/8)
Data itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang dihadiri Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi serta sejumlah Pejabat Utama Polda.
Knferensi pers yang berlangsung di Gedung Tribrata Polda, Jumat (21/8) itu merilis keberhasilan pengungkapan empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang berhasil digagalkan khususnya di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
“Ada empat kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung yang digagalkan Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Belitung Timur,” ujarnya.
Menurutnya pengungkapan berawal pada Selasa (4/8) di sebuah rumah, Gang Jagung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Tim gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau kurang lebih 52,5 ton.
Dari penangkapan itu penyidik telah menetapkan 5 tersangka yakni AC selaku Direktur CV. HJP, YO selaku pengatur lapangan, HA selaku kolektor, ED selaku penjaga rumah atau gudang penampungan, FK selaku kolektor atau pengumpul dana dari AC.
Viktor sebut modus operandinya menggunakan CV. Mitra PT. Timah dalam melakukan pembelian pasir timah ilegal dan penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan untuk dijual keluar negeri.
Pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (9/8) di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung dan petugas gabungan dari Polres Belitung dan Satlap Tricakti berhasil mengamankan sebanyak 56 karung pasir timah dengan total berat 1.680 kilogram atau kurang lebih 1,68 Ton, namun pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, sehingga Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain diduga terlibat.
Pengungkapan ketiga terjadi selang beberapa hari kemudian, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatanr Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 578 karung pasir timah atau 28,907 ton yang diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.
Pengungkapan keempat terjadi pada 16/8 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tim gabungan berhasil menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.
Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp 7 miliar.
“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 90,1 Milyar rupiah,” ungkap Viktor.
Para tersangka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. (**)

0 Komentar