Belitung | Satamexspose.com - Biaya pembuatan SIM C yang dirasa terlalu tinggi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jauh dari aturan yang berlaku di Indonesia menjadi sorotan tajam beberapa tokoh masyarakat di Tanjungpandan, rabu (10/12).
Betapa tidak, biaya penerbitan SIM C untuk buat baru yang dibebankan kepada warga Rp. 350.000, sedangkan pembuatan SIM C yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM C baru hanya Rp. 100 ribu dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangannya.
Sedangkan biaya lain yang wajib dibayar terpisah oleh pemohon yakni Rp. 35.000 untuk tes kesehatan, sedangkan tes psikologi jika dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas tarifnya Rp 100.000.
Salah seorang masyarakat berinisial NN yang membuat SIM C beberapa waktu lalu mengatakan mereka harus mengeluarkan biaya Rp. 590.000 dengan rincian Rp. 350.000 biaya penerbitan SIM, Rp. 60.000 biaya kesehatan dan Rp. 180.000 untuk psikologi.
"Ketika kita lakukan pemeriksaan kesehatan dari puskesmas mereka tidak mau menerimanya dengan alasan sertifikat kesehatan yang bisa connect hanya dikeluarkan oleh mereka," paparnya kepada Satamexpose.com, Selasa (9/12).
Muhajir Siregar selaku tokoh masyarakat Batak muslim merasa miris dengan banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pembuatan SIM C tersebut.
"Kewajiban kita selaku warga negara untuk memiliki SIM ketika berkendara, namun ketika membuat SIM tersebut terutama SIM C, banyak masyarakat keluhkan biaya yang terlalu tinggi hingga mencapai dua kali lipat dari biaya yang ditetapkan pemerintah, apa ini layak," ujarnya, Rabu (10/12).
Menurutnya, untuk tes psikologi meski dikelola mandiri, namun tidaklah seharusnya seenaknya menetapkan harga.
"Jika memang penetapan biayanya terlalu tinggi dan membebani masyarakat, Polres tentunya bisa menunjuk psikologi yang lain dong," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan sekretaris komite diskusi 17 Belitung, H. Hasimi, yang mana menurutnya ini wajib dikaji ulang oleh pihak Polres Belitung untuk menciptakan polisi yang profesional dan berintegritas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasatlantas Polres Belitung, AKP Reza Amirudin. S.T.K. S.I.K. M.M belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp ke nomor 0812-XXXX-XXXX terkait masalah tersebut. (tim)

0 Komentar