Ticker

6/recent/ticker-posts

POLSEK TANJUNGPANDAN TETAPKAN PUTRA SEBAGAI DPO, LAKUKAN PENGEROYOKAN BERSAMA BEBEN

Press release kasus penganiayaan
dan pencurian di Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Polsek Tanjungpandan menetapkan rekan Beben (29), warga Jalan Veteran, Kelurahan Parit, Tanjungpandan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rekan Beben bernama Putra ikut melakukan penganiayaan pada dirinya pada Minggu (14/07/2019) lalu. Bahkan Putra sempat diringkus polisi dalam pengembangan kasus penganiayaan yang melibatkan Beben.


Baca Juga : Pemuda Asal Pongok Diringkus Polisi, Lakukan Ini di PPN Tanjungpandan


Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko saat menggelar press release mengatakan, Putra berhasil lolos dalam upaya penangkapan yang dilakukan polisi. Saat ini rekan Beben tersebut masih menjadi buron.



“Saat ini rekan Beben untuk aksi pengeroyokan masih buron dan masih dilakukan pengejaran dari jajaran Polsek Tanjungapandan,” jelas AKP Agus Handoko, Rabu (31/7/2019).

Beben yang merupakan buruh harian lepas tersebut, dikatakan AKP Agus Handoko, sudah tiga kali keluar masuk Lapas. Sebelumnya Beben terlibat kasus senjata tajam, penganiayaan dan pencurian.

Baca Juga : Sempat Kabur Lompati Pagar Rumah Danlanud, Residivis Tiga Kali Huni Lapas Ini Dihadiahi Timah Panas

Bahkan dalam penangkapan tersangka ini, Beben terlibat dua kasus berbeda, yakni penganiayaan dan pencurian. Beben juga disebut sering membuat resah warga bila dalam pengaruh minuman keras.



Tindak pidana pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (18/07/2019). Dari laporan inilah, Polsek Tanjungpandan menggali informasi untuk mengejar pelaku yang ternyata juga pelaku pengeroyokan dan pencurian orang yang sama.

“Pelapor melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Tanjungpandan, kemudian kita lakukan olah TKP dan data yang ada ternyata mengarah ke pelaku yang sama, yaitu Beben yang juga tersangka pelaku pengeroyokan,” jelas AKP Agus Handoko.

Baca Juga : Kapolres Beri Waktu Satu Minggu Bagi Pengelola Xtreem Bar dan Masyarakat Tanjungpendam Lakukan Mediasi

Barang  bukti yang diamankan Polsek Tanjungpandan berupa 2 buah kayu kering untuk aksi pengeroyokan dan satu buah baju kaos. Selain itu dalam kasus pencurian, Polsek Tanjungpandan mengamankan 1 buah handphone. (fg6)