Ticker

6/recent/ticker-posts

MANTAN PIMPINAN DPRD BELITUNG DINYATAKAN BERSALAH DALAM KASUS PUPUK, INI VONISNYA!

Suasana Persidangan yang melibatkan mantan
Pimpinan DPRD Kab. Belitung beberapa waktu lalu.
Faisal/SatamExpose.Com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Mahadir Basti divonis denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Tanjungpandan, Rabu (17/7/2019).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim diketuai Hj Adria didampinggi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera dan Syaeful Imam, Mahadir dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen.





Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya Direktur CV Pusat Pupuk Tani dituntut denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan.


Baca Juga : 

KONI Belitung Gandeng BNN Babel Wujudkan Lingkungan Atlit Bersih Narkoba

Polisi Ringkus ASN Dikediamannya, Ditemukan Ini Saat Geledah kamar

Tower Setinggi 30 Meter Timpa Rumah Warga Saat Tengah Malam, Begini Kondisi Penghuninya.

Andi Bayu Mandala saat membacakan secara bergantian vonis terhadap terdakwa mengatakan, tidak ada yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan kooperatif selama persidangan dinilai sebagai hal yang meringankan terdakwa.





"Serta terdakwa belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan tidak ada," sebut Andi Bayu dalam persidangan.

Selain vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti pupuk yang disita dari terdakwa untuk dirampas oleh negara dan dimusnahkan.





Menanggapi vonis terhadap terdakwa yang dibacakan majelis hakim, baik JPU maupun Mahadir Basti menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU Kejaksaan Negeri Belitung Abram Nami Tambunan. (als)