Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI RINGKUS OKNUM ASN DI KEDIAMANNYA, DITEMUKAN INI SAAT GELEDAH KAMAR

Seorang oknum PNS diringkus polisi. SatamExpose.com/kbc

SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH (40) diringkus jajaran Satserse Narkoba Polres Bangka, Senin (8/7/2019) lalu sekitar pukul 14.35 WIB.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Parit Padang, Sungailiat, Bangka. Pria yang kesehariannya bekerja di lingkungan Pemkab Bangka ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat diringkus, polisi mendapati tiga bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,38 gram. Selain memiliki barang haram tersebut, polisi menduga tersangka juga mengedarkan sabu tersebut.




Kasatres Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi seizing Kapolres AKBP M Budi Ariyanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba.

“Setelah dapat informasi, kami lakukan selidiki. Dan saat kita lakukan penangkapan kita temukan barang buktinya di kediaman tersangka,” kata Iptu Irwan Haryadi kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Selain barang bukti berupa Kristal putih diduga narkoba jenis sabu, pihak kepolisian juga mengamankan selembar tisu putih, satu kota rokok merek Sampoerna Mild, satu handphone merek Oppo hitam dan satu sepeda motor Honda Scoopy hitam putih dengan nopol BN 7175 MF.




Ia menambahkan, penangkapan dilakukan pada pukul 14.35 WIB. Polisi menemukan barang bukti kristal putih tersebut di dalam kotak rokok yang berada di kamar milik tersangka.

“Sepeda motor tersebut kita jadikan BB karena digunakan tersangka untuk membawa barang bukti kristal bening itu,” lanjut Iptu Irwan Haryadi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka. (kbc)