Ticker

6/recent/ticker-posts
ADS SLOT

KOPERASI PRODUSEN BMS BATU PENYU "DIPOLISIKAN"


Belitung Timur | Satamexpose.com - Sejumlah anggota Koperasi Produsen Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu, geruduk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung Timur, Jum'at (23/10), sekira pukul 9.30 WIB.
‎
‎Dengan membawa sejumlah dokumen, kedatangan rombongan tersebut bermaksud melaporkan pengurus koperasi BMS secara resmi atas dugaan penerbitan sertifikat tanah sepihak dan pemalsuan dokumen di atas lahan plasma kelapa sawit aktif.
‎
‎Ruslan, salah seorang anggota koperasi BMS mengatakan pihaknya berharap pihak kepolisian akan membuka skenario sertifikat siluman dan pemusnahan sawit demi tambang pasir di daerahnya itu.
‎
‎"Kami ini pemegang hak plasma yang sah, tapi tiba-tiba di atas tanah yang kami garap sudah keluar sertifikat atas nama orang lain. Sudah hasilnya hanya dibayar empat kali, sekarang sawitnya malah dicabuti untuk ditambang pasir, ini namanya perampokan hak berbaju hukum !," ujarnya lantang.
‎
‎Di atas meja hijau SPKT, satu per satu borok tata kelola koperasi dibuka, mereka membeberkan bagaimana hak-hak ekonomi mereka sebagai anggota dikebiri oleh keputusan sepihak pengurus.
‎ 
‎Mulai dari nihilnya transparansi pembagian hasil kebun, tidak jelasnya keanggotaan, hingga tidak pernah dilibatkannya mereka dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan pihak perusahaan mitra.
‎
‎Para perwakilan anggota juga membeberkan fakta mengenai frekuensi pembagian hasil yang sangat jarang dan terbatas yang dinilai sangat tidak sebanding dengan potensi kekayaan lahan mereka.
‎
‎Selain itu, tanaman kelapa sawit produktif yang telah mereka tanam dan rawat bertahun-tahun kini dicabut paksa menggunakan alat berat dan dilaporkan telah dialihkan secara sepihak untuk dieksploitasi menjadi kawasan pertambangan pasir silika oleh PT Satria Mukti Anugerah (SMA).
‎
‎Lahan plasma kelapa sawit yang berada di bawah payung kemitraan dengan PT Parit Sembada (SWP Group), tiba-tiba berubah status legalitasnya tanpa melalui Rapat Anggota Rencana (RAR) atau persetujuan komunal.
‎
‎"Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan terbit secara misterius atas nama oknum-oknum tertentu," tambah Ruslan.
‎
‎Ruslan mengatakan langkah hukum ditempuh karena para anggota mempertanyakan lonjakan nilai utang koperasi yang semula diketahui sekitar Rp. 27 miliar, namun tanpa ada kejelasan bertambah menjadi Rp. 47 miliar.
‎
‎“Kami tahunya hutang koperasi atas kemitraan sawit Rp. 27 miliar, namun hanya dalam waktu dua minggu, angka hutang menjadi Rp. 47 miliar," tandasnya. (sam)
‎
‎

Posting Komentar

0 Komentar