Ilustrasi foto bugil. Net |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Seorang residivis berinisial MV diringkus Ditreskrimsus Polda Babel karena mengancam menyebarkan foto syur seorang mahasiswi saat keduanya video call.
Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, MV sempat melakukan perlawanan saat hendak di ringkus di kediamannya di Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Sebelumnya, MV pernah dihukum karena melakukan pengerusakan dan kasus senjata tajam. Beruntung pihak kepolisian dengan sigap berhasil meringkus tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus, Jumat (26/7/2019) kemarin, diketahui tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial.
MV mengancam mahasiswi tersebut akan menyebarluaskan foto syur sang mahasiswi yang discreenshot saat keduanya melakukan video call. Padahal keduanya baru berkenalan di media sosial.
Saat itu tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp 3 juta bila sang mahasiswi mau membuka baju bagian atas dan memperlihatkannya pada tersangka.
Karena tergiur dengan tawaran mendapatkan uang dari tersangka yang baru dikenalnya, sang mahasiswi menuruti kemauan tersangka untuk membuka bajunya.
Tanpa sadar, saat korban memperlihatkan tubuhnya melalui layar handphone saat video call, tersangka menangkap layar (screenshot). Sehingga tersangka memiliki foto bugil korbannya.
Alih-alih mendapatkan Rp 3 juta dari tersangka, sang mahasiswi malah diancam tersangka akan menyebarkan foto syur tersebut bila korban tidak memenuhi keinginan tersangka.
Tersangka meminta korban memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Bila permintaan tersebut tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarkan foto hasil tangkapan layar tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Indra Krismayadi menjelaskan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Ia dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
“Sekarang tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Tersangka kita jerat dengan Undang-undang ITE, ancamannya minimal lima tahun penjara,” jelas Indra Krismayadi.
Dari hasil pemeriksaan polisi juga menemukan banyak calon korban yang akan menjadi target tersangka dengan modus yang sama.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terbujuk rayuan dan iming-iming dari orang yang akan berniat jahat. (als)