Belitung | Satamexspose.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (31/3).
Hal itu disampaikan Kajari Belitung, Dr. Teuku Panca Adhyaputra, SH., MH dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.
Empat tersangka yakni FR, ZL, SY, dan BD (inisial, red) ditetapkan sesuai dengan surat resmi Kejaksaan Negeri Belitung tertanggal 30 Maret 2026.
Menurutnya, pihak penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli. Seluruh bukti tersebut menguatkan adanya praktik korupsi dalam penguasaan lahan di area IUP PT Timah.
“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan empat orang tersangka dalam perkara ini, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kajari Teuku Panca kepada wartawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta perubahan-perubahannya.
Kejari Belitung juga menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.664.000.000.
Kejaksaan juga berhasil menyita lahan seluas 103 hektare yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Nilai kerugian riil masih menunggu hasil perhitungan ahli serta proses pelacakan aset,” tambahnya.
Adapun modus operandinya, diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah.
Lahan tersebut kemudian dikuasai untuk kepentingan tertentu sehingga menimbulkan kerugian negara. Praktik ini diduga turut melibatkan oknum aparat desa dalam proses penerbitan dokumen.
Guna memperlancar proses penyelidikan lanjutan, keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Kejari Belitung memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Berdasarkan pantauan media Satamexpose.com, pihak Kejaksaan Belitung pada Selasa (3/6/2025) lalu juga sempat melakukan penggeledahan berkas di Kantor Desa Buluh Tumbang terkait perkara tersebut. (**)

0 Komentar