Ticker

6/recent/ticker-posts
ADS SLOT

KEJAKSAAN BELITUNG TETAPKAN EMPAT TERSANGKA TIPIKOR PENGUASAAN LAHAN IUP PT TIMAH



Belitung | Satamexspose.com  -  
‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (31/3).
‎Hal itu disampaikan Kajari Belitung, Dr. Teuku Panca Adhyaputra, SH., MH dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.
‎Empat tersangka yakni FR, ZL, SY, dan BD (inisial, red) ditetapkan sesuai dengan surat resmi Kejaksaan Negeri Belitung tertanggal 30 Maret 2026.
‎Menurutnya, pihak penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli. Seluruh bukti tersebut menguatkan adanya praktik korupsi dalam penguasaan lahan di area IUP PT Timah.
‎“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan empat orang tersangka dalam perkara ini, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kajari Teuku Panca kepada wartawan. 
‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c KUHP.
‎Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta perubahan-perubahannya.
‎Kejari Belitung juga menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.664.000.000.
‎Kejaksaan juga berhasil menyita lahan seluas 103 hektare yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut. 
‎“Nilai kerugian riil masih menunggu hasil perhitungan ahli serta proses pelacakan aset,” tambahnya.
‎Adapun modus operandinya, diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah.
‎Lahan tersebut kemudian dikuasai untuk kepentingan tertentu sehingga menimbulkan kerugian negara. Praktik ini diduga turut melibatkan oknum aparat desa dalam proses penerbitan dokumen.
‎Guna memperlancar proses penyelidikan lanjutan, keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 
‎Kejari Belitung memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. 
‎Berdasarkan pantauan media Satamexpose.com, pihak Kejaksaan Belitung pada Selasa (3/6/2025) lalu juga sempat melakukan penggeledahan berkas di Kantor Desa Buluh Tumbang terkait perkara tersebut. (**)

Posting Komentar

0 Komentar