Ticker

6/recent/ticker-posts
ADS SLOT

TERSANDUNG KASUS PENIPUAN LAHAN, KADES KECIPUT RESMI MENJADI TAHANAN JAKSA

Gambar : Jaksa menerima penyerahan bukti dan tersangka dari penyidik Polres Belitung. (Foto : kin)

Belitung | Satamexspose.com  -  Terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan transaksi jual beli lahan bernilai miliaran rupiah, Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Perucha Pratiwi resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kamis (4/6)
‎Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Shubhan Noor Hidayat, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan perkara tersebut dari penyidik kepolisian.
‎"Sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan akan menjadi tahanan jaksa," ujarnya saat dihubungi Satamexpose.com, Kamis (4/6).
‎Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Perucha Pratiwi sebagai tersangka bermula dari transaksi jual beli lahan yang terjadi pada Agustus hingga Oktober 2024. Saat itu, Perucha diduga menggunakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Penggunaan Pemanfaatan Fisik Tanah (SKPPPFT) atas namanya sendiri tertanggal 7 Agustus 2024.
‎Dokumen tersebut digunakan untuk menjual sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, kepada Golfi Sianturi dengan nilai transaksi sebesar Rp2,1 miliar.
‎Kepada korban, Perucha menjanjikan seluruh legalitas tanah akan diurus, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
‎Namun setelah pembayaran dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank BCA atas nama Ega Aris Diyanto, korban mulai curiga lantaran proses pengurusan dokumen tidak kunjung selesai.
‎Perucha saat itu berdalih terdapat kendala dalam proses penerbitan sertifikat karena adanya pembaruan peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum sinkron dengan hasil pengukuran ulang lahan.
‎Karena tidak ada kepastian, korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Tersangka sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp500 juta pada 24 Maret 2025 dan Rp150 juta pada transaksi berikutnya. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp650 juta dari keseluruhan pembayaran Rp2,1 miliar.
‎Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan tiga sertifikat atas nama Yahya dan satu SKPPT atas namanya sendiri kepada korban.
‎Selain itu, Perucha juga menawarkan sejumlah lahan lain di wilayah Desa Keciput sebagai pengganti. 
‎Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak korban, lahan tersebut diketahui sedang dalam sengketa.
‎Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menawarkan lahan lain yang berada di dekat Hotel Santika Belitung seluas 1.500 meter persegi dengan nilai transaksi Rp1,6 miliar.
‎Korban menyetujui tawaran tersebut dengan syarat legalitas lahan segera diselesaikan. Akan tetapi hingga saat ini dokumen yang dijanjikan tidak pernah rampung.
‎Tersangka juga tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada pemilik lahan yang diklaim telah menerima uang sebesar Rp500 juta.
‎Akibat peristiwa tersebut, Golfi Sianturi mengalami kerugian sekitar Rp1,45 miliar dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Belitung melalui kuasa hukumnya, Eko Kurtiyanto.
‎Dalam perkara ini, Perucha Pratiwi dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (**)

Posting Komentar

0 Komentar