Ticker

6/recent/ticker-posts
ADS SLOT

TERKAIT TUNGGAKAN BPJS KETENAGAKERJAAN, PT ALTER ABADI TERAMCAM DIPIDANAKAN


Belitung | Satamexspose.com  - 
‎Ditenggarai lakukan pelanggaran atas Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dengan tidak menyetorkan iuran BPJS ketenagakerjaan yang telah dipotong setiap bulannya dari gaji karyawannya, PT Alter Abadi yang berkedudukan di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung terancam dipidanakan, Rabu (3/6).
‎Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina Sitompul ketika ditemui Satamexpose.com diruang kerjanya membenarkan jika pihak PT Alter Abadi telah menunggak pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan atas karyawannya yang berjumlah sekitar 50 orang sejak Juli 2024 lalu.
‎Pihaknya juga mengatakan jika ada pihak keluarga salah seorang karyawan pernah ke Kantor BPJS ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim dan tak bisa dilayani dikarenakan perusahaan telah menunggak tersebut.
‎"Memang ada tenaga kerja yang melakukan klaim ketempat kami, namun kami belum bisa membayarkan klaim jaminan kematian atas karyawan ters but dikarenakan PT Alter Abadi telah melakukan penunggakan sejak Bulan Juli Tahun 2024, jadi sudah lama sekali," ujarnya, Selasa (3/6).
‎Menurutnya pihak PT Alter Abadi juga melakukan pendaftaran administrasi dan iuran tersebut tidak di BPJS Belitung, melainkan di BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih, Mentang, Jakarta Pusat.
‎Terkait kelalaian tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada PT. Alter Abadi.
‎"Hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan," tegasnya.
‎Selanjutnya, pihak BPJS telah mengkoordinasikan persoalan tersebut ke pihak kejaksaan guna penindakan ataupun penyitaan aset.
‎Terkait apakah iuran tersebut telah dilakukan pemotongan dari gaji pekerja atau tidak pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti.
‎Sementara itu, Masliana (60) istri dari Rahmat (karyawan PT Alter Abadi yang meninggal dunia di bulan Maret 2025, red) membenarkan jika pihaknya pernah ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan guna mengklaim BPJS Rahmat, namun tidak bisa dikarenakan terkendala pembayaran iuran yang tertunggak.
‎"Padahal semasa hidupnya, gaji  Bapak setiap bulannya langsung dilakukan pemotongan iuran BPJS oleh pihak perusahaan," ujar Masliana ketika ditemui di kediamannya.
‎Terkait hak karyawan, Masliana mengatakan untuk uang pensiun suaminya sampai saat ini belum dibayarkan.
‎"Menurut Polis (bagian HRD PT Alter Abadi) uang pensiunnya belum dibayarkan karena belum keluar," tandasnya.
‎Meski demikian, Masliana tidak menapik jika perusahaan telah menyampaikan dana JKM (jaminan kematian) sebesar Rp. 21 Juta dari 42 juta sesuai keharusannya.
‎"Itupun dibayarkan setahun setelah Bapak meninggal dunia dan beberapa kali kami hubungi serta sempat hendak kami laporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.
‎Terkait tunggakan tersebut, pihak PT Alter Abadi ketika dihubung via telpon dan WhatsApp ke nomor 0813 7007 XXXX dan 0812 1099 XXXX tidak merespon dan terkesan saling lempar.
‎Seharusnya program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja terdiri dari santunan tunai mencapai Rp. 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 anak hingga Rp174 juta. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar