Belitung|Satamexpose.com – Bupati Belitung, Sahani Saleh
didampingi Kalapas Tanjungpandan, Mahendra Sulaksana beserta unsur Forkopinda
laksanakan penyerahan remisi umum hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia ke- 78 terhadap 117 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB
Tanjungpandan dan satu diantaranya menerima surat lepas menghirup udara bebas,
Kamis (17/8).
Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17
Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang
diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Mahendra Sulaksa
mengatakan rangkaian peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia tahun ini
Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510
orang narapidana se-Indonesia.
Remisi tersebut menurutnya terbagi dalam dua
kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904
narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.
“Di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan WBP yang
menerima remisi sebanyak 117 orang dan satu diantaranya dinyatakan langsung
bebas,” ujarnya.
Dirinya juga melaporkan kondisi terkini di
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan situasi keamanan yang kondusif serta
program pembinaan berjalan sebagaimana mestinya
“Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB
Tanjungpandan sebanyak 231 orang dengan kapasitas 121 orang. Alhamdulillah
dapat kami laporkan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam kondisi aman dan
kondusif, ini berkat sinergitas yang terbangun baik bersama APH maupun
Pemerintah Daerah," kata Mahendra.
Sementara itu, Bupati Belitung yang
membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly
berpesan kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas setelah mendapat
remisi HUT RI untuk tidak kembali menjadi menjadi WBP.
"Cukup sudah beberapa tahun saudara kita
bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu. Jadikan hidupmu
punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah
berubah," tandasnya. (rls)