Belitung |Satamexpose.com
– Dua orang warga binaan di Lapas Kelas IIB
Tanjungpandan yang beragama nasrani pada momen natal tahun ini tidak
mendapatkan remisi khusus, Minggu (25/12)
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP,
SH, MM mengatakan, kedua warga binaan tersebut tidak diberikan remisi khusus
dikarenakan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, remisi merupakan pengurangan masa hukuman
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang pertama berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa
pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan
baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
“Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 242
Orang, dari jumlah tersebut 2 orang beragama Kristen. Setelah kita lakukan
pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada
Natal 2022," ujarnya.
Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak diajukan remisi Hari
Raya Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan,
sedangkan satu WBP lainnya merupakan residivis yang gagal menjalani Program
Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) .
“Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB Pada tahun
saat pemberian remisi, sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi
ditahun ketiga pada saat menjalani hukuman pidana yang baru. Ini sesuai dengan
pasal 47 PP 32 tahun 1999, ayat 1 huruf b Untuk tahun pertama setelah dilakukan
pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas
dan cuti mengunjungi keluarga,” tambahnya.
Meski demikian, Mahendra mengatakan jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada
WBP untuk melaksanakan ibadah Natal bagi WBP yang merayakan. (rls)