Ticker

6/recent/ticker-posts

NATAL 2022, DUA WBP NASRANI TAK DAPATKAN REMISI

Gambar : Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM.

 

Belitung |Satamexpose.com – Dua orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang beragama nasrani pada momen natal tahun ini tidak mendapatkan remisi khusus, Minggu (25/12)

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM mengatakan, kedua warga binaan tersebut tidak diberikan remisi khusus dikarenakan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang pertama berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

“Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 242 Orang, dari jumlah tersebut 2 orang beragama Kristen. Setelah kita lakukan pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal 2022," ujarnya.

Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak diajukan remisi Hari Raya Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan, sedangkan satu WBP lainnya merupakan residivis yang gagal menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) .

“Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB Pada tahun saat pemberian remisi, sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi ditahun ketiga pada saat menjalani hukuman pidana yang baru. Ini sesuai dengan pasal 47 PP 32 tahun 1999, ayat 1 huruf b Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga,” tambahnya.

Meski demikian, Mahendra mengatakan  jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal bagi WBP yang merayakan. (rls)