Belitung |Satamexpose.com
– Guna menangani tindak pidana pelanggaran
Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk sentra penegakan hukum terpadu
(Gakkumdu) Pemilu 2024, Selasa(25/10).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Belitung, Heikal
Fackar usai acara kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu Sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama antara Bawaslu Belitung,
Polres Belitung, dan Kejaksaan Negeri Belitung tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2024.
Menurutnya, pelanggaran pemilu
diantaranya berupa pelanggaran administratif, pelanggaran etik dan pelanggaran
tindak pidana.
Adapun pelanggaran pidana pemilu diantaranya, melakukan
politik uang, menyebarkan berita bohong dan menyinggung isu sara (suku, agama,
ras, dan golongan).
"Sehingga semua dugaan tindak pidana pelanggaran
pemilu nanti masuknya ke Gakkumdu untuk diproses dan tangani," paparnya.
Selain itu, sentra Gakkumdu juga berperan untuk
melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024
mendatang kepada para pemilih maupun lapisan masyarakat.
Ia berharap, terbentuknya sentra Gakkumdu Pemilu 2024
di daerah itu dapat mencegah dan mengantisipasi tindak pidana pelanggaran
Pemilu 2024, sehingga tidak terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu
nantinya.