Ticker

6/recent/ticker-posts

BAWASLU BELITUNG RESMI BENTUK GAKUMDU PEMILU 2024

Gambar : Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Belitung sesaat acara penandatanganan komitmen bersama.

 

Belitung |Satamexpose.com – Guna menangani tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, Selasa(25/10).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Belitung, Heikal Fackar usai acara kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama antara Bawaslu Belitung, Polres Belitung, dan Kejaksaan Negeri Belitung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2024.

Menurutnya, pelanggaran pemilu diantaranya berupa pelanggaran administratif, pelanggaran etik dan pelanggaran tindak pidana.

Adapun pelanggaran pidana pemilu diantaranya, melakukan politik uang, menyebarkan berita bohong dan menyinggung isu sara (suku, agama, ras, dan golongan).

"Sehingga semua dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu nanti masuknya ke Gakkumdu untuk diproses dan tangani," paparnya.

Selain itu, sentra Gakkumdu juga berperan untuk melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang kepada para pemilih maupun lapisan masyarakat.

Ia berharap, terbentuknya sentra Gakkumdu Pemilu 2024 di daerah itu dapat mencegah dan mengantisipasi tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024, sehingga tidak terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu nantinya.

"Sentra Gakkumdu pada hari ini hanya untuk Pemilu 2024, kalau untuk Pilkada nanti ada tersendiri," pungkasnya. (sis)