Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA BEROPERASI TANPA DILENGKAPI IUP OP, KEJARI BELITUNG LAKUKAN PENAHANAN TERHADAP DIREKTUR CV. GLOBAL HIDUP SENTOSA

Gambar : JPU Kejari Belitung ketika menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti.

Belitung |Satamexpose.com – Diduga lakukan kegiatan operasi produksi dengan hanya mengantongi izin pada tahap eksplorasi, Direktur CV Global Hidup Sentosa, AS (57) dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung setelah penyidik Polres Belitung menyerahan tersangka berikut barang bukti kepada JPU, Selasa (9/8) lalu.

Pria berusia 57 tahun itu diduga melanggar Pasal 160 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang mineral dan batubara, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Kasi Intelejen Kejari Belitung MDR Anggoro membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan atas tersangka pasca penyerahan tahap dua oleh pihak penyidik Polres Belitung.

"Saat ini tersangka dilakukan penahan rutan dan dititipkan pada rutan Polres Belitung selama 20 hari terhitung sejak Tanggal 9 Agustus sampai 28 agustus 2022," ujarnya, Kamis(11/8).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres BelitungIptu Edi Purwanto, menjelaskan kepada wartawan pihaknya pada perkara tersebut menduga adanya uji coba penambangan pasir kuarsa yang dilakukan CV. Global Hidup Sentosa di wilayah Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang diketahui aktifitasnya sempat dilakukan penolakan oleh masyarakat setempat pada 20 September 2021 lalu dikarenakan di lokasi tersebut merupakan wilayah masyarakat mencari madu dan melakukan aktivitas perkebunan.

Setelah dilakukan pengecekan lokasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait serta beberapa saksi, di ketahui jika CV Global Hidup Sentosa sudah mulai melakukan kegiatan di lokasi sekitar Bulan Juli 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CV Global Hidup Sentosa meski sudah mengantongi beberapa perizinan namun belum memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli didapati kesimpulan bahwa CV Global Hidup Sejahtera patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tandas Iptu Edi Purwanto, Kamis(11/8). (tlg)