Belitung |Satamexpose.com
– Diduga lakukan kegiatan operasi produksi dengan
hanya mengantongi izin pada tahap eksplorasi, Direktur CV Global Hidup Sentosa, AS (57)
dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Belitung setelah penyidik Polres Belitung menyerahan tersangka berikut barang
bukti kepada JPU, Selasa (9/8) lalu.
Pria berusia 57 tahun itu
diduga melanggar Pasal 160 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang mineral dan batubara,
ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Intelejen Kejari
Belitung MDR Anggoro membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan atas
tersangka pasca penyerahan tahap dua oleh pihak penyidik Polres Belitung.
"Saat ini tersangka
dilakukan penahan rutan dan dititipkan pada rutan Polres Belitung selama 20
hari terhitung sejak Tanggal 9 Agustus sampai 28 agustus 2022," ujarnya,
Kamis(11/8).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto,
menjelaskan kepada wartawan pihaknya pada perkara tersebut menduga adanya uji coba
penambangan pasir kuarsa yang dilakukan CV. Global Hidup Sentosa di wilayah Dusun
Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang
diketahui aktifitasnya sempat dilakukan penolakan oleh masyarakat setempat pada
20 September 2021 lalu dikarenakan di lokasi tersebut merupakan wilayah masyarakat
mencari madu dan melakukan aktivitas perkebunan.
Setelah dilakukan
pengecekan lokasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait
serta beberapa saksi, di ketahui jika CV Global Hidup Sentosa sudah
mulai melakukan kegiatan di lokasi sekitar Bulan Juli 2021.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, CV Global Hidup Sentosa meski
sudah mengantongi beberapa perizinan namun belum memiliki IUP OP (Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi)
"Setelah dilakukan
penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli didapati kesimpulan bahwa CV
Global Hidup Sejahtera patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana
yang di atur dalam Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tandas
Iptu Edi Purwanto, Kamis(11/8).
(tlg)