Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA TERDAKWA KORUPSI DANA KONI BELITUNG DIVONIS BERBEDA, AMIN SEBUT 'ZOLIM'



Pangkalpinang | Satamexspose.com  - Tersandung  dugaan korupsi dana hibah KONI Belitung periode 2016-2020 dan merugikan negara senilai Rp. 2.382.710.000,  majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis kepada  mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung Amin Nurachman dengan penjara 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.232.711.000.-
‎"Jika uang pengganti tidak dibayarkan selama 1 bulan, setelah putusan ini dibacakan atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dikurung penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim Dewi Sulistiarini di ruang sidang Garuda, Kamis (11/12) lalu.
‎Menurutnya, terdakwa Amin Nurachman, tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair (pasal 2 UU Tipikor), namun dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair (pasal 3 UU Tipikor).
‎Sebelumnya, terdakwa Amin Nurachman dituntut JPU dengan tuntutan penjara 6 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 9 bulan kurungan serta uang pengganti Rp2.232.711.000,- subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan, Kamis (20/11) lalu.
‎Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman menyatakan masih pikir-pikir dulu. 
‎"Kami akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan ini, kepentingan hukum klien kami yang terpenting dan pastinya akan kami diperjuangkan,"kata t
‎penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman kepada wartawan usai sidang.
‎Sementara itu, Amin Nurachman meluapkan kemarahannya dan mengaku dizolimi atas dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
‎"Zolim, saya tidak makan duit itu. Buktikan nanti, dakwaan yang salah, dibilang saya tidak terima uang itu masih saja ngontot," ujar Amin Nurachman di depan wartawan usai pembacaan vonis dan terlihat dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menuju ruang tahanan.
‎Sedangkan terdakwa Mardani yang saat kejadian menjabat sebagai bendahara Koni Belitung dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 bulan," ujar majelis hakim Dewi Sulistiarini.
‎Selain itu, terdakwa Mardani dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp.150 juta, karena terdakwa Mardani telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 50 Juta maka tersisa Rp. 100 Juta.
‎"Apabila terdakwa tidak mengganti uang pengganti tersebut dalam satu bulan sejak putusan dan memiliki hukum maka dipenjara selama 2 bulan," tandas Dewi Sulistiarini.
‎Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni Penjara 1 tahun 9 bulan dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp. 150 juta subsider 3 bulan penjara. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar