Ticker

6/recent/ticker-posts

GUNAKAN JEMBATAN DARURAT, DIDUGA TRUK ANGKUT ZIRKON LEBIHI KAPASITAS, PPK 2.1 DIRJEN BINA MARGA MINTA DISHUB DAN KEPOLISIAN BERIKAN PENINDAKAN

Gambar : Konfigurasi sumbu sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat dan dua truk Fuso pengangkut sirkon dengan total beban lebih dari 19 ton.


Belitung|Satamexpose.com – Terkait pengiriman zirkon (ZrO2) dengan kadar 21,80% oleh PT. Mualim Putra Pratama yang melewati jembatan sementara pada proyek penggantian jembatan Air Terong di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung menggunakan empat mobil dump truk jenis fuso dengan berat total masing-masing truk diatas 19 ton, Selasa(5/7) lalu menjadi sorotan Kementrian PUPR wilayah Babel.

Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga PPK 2.1, Sajad ketika dihubungi satamexpose.com mengatakan dikarenakan adanya pembangunan jembatan Air Terong di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pihaknya menghimbau agar kendaraan yang melalui jembatan darurat maksimum 5 ton.

Meski demikian, dirinya tidak membantah jika ada kendaraan dengan kapasitas diatas 5 ton melalui jembatan tersebut.

“Kalau untuk kendaraan fuso, selama berat total truk ditambah muatan masih dibawah 16 ton Insya Allah masih bisa lewat,” ujarnya, Kamis(7/7).

Disinggung mengenai pengiriman zircon dengan menggunakan truk fuso berbeban total diatas 19 ton, pihaknya tetap nantinya akan minta mengurangi muatan hingga berat total kendaraan ditambah muatan kurang dari 16 ton.

“Muatan kendaraan kan fleksibel, bisa dikurangi dan setahu kita KIR (tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, red) maksimum fuso hanya 16 ton, kalau lebih berarti dia melanggar undang-undang tentang LLAJ,” paparnya.

Menurutnya, tidak diketahui sampai kapan jembatan darurat tersebut kuat dilewati kendaraan overload dan jika terus dipaksakan dengan beban melebihi KIR ada kemungkinan jembatan rusak/roboh.

“Mereka (Pemilik barang, red) harus bertanggung jawab penuh untuk biaya pembangunan jembatan itu kembali,” tegasnya.

Sajad menegaskan, jika pihak pemilik barang tetap mau menggunakan jembatan darurat tersebut maka wajib mengurangi muatan dan harus sesuai dengan KIR.

“Jika kita mengacu surat edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor: AJ.402/18/9/DJPD/2009 tentang dimensi bak kendaraan angkutan barang curah jenis dump truk, dilihat dari konfigurasi sumbunya yakni 1.2 maka sudah jelas kendaraan tersebut melebihi muatan yang diijinkan,” paparnya.

Jika nantinya ada pengiriman barang(zirkcon, red) dengan kendaraan dan kapasitas seperti itu lagi maka Sajad menyarankan pihak Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk melakukan tindakan.

“Kita sarankan Dinas Perhubungan dan Kepolisian yang punya wewenang untuk menindak tegas mereka,” tandasnya. (tim)