Belitung | Satamexspose.com -Pengolahan dan stockfile perusahaan penanaman modal asing (PMA) PT Zapin Agro Internasional, anak perusahaan Takafuji Co., Ltd yang berfokus pada ekspor biomassa (cangkang sawit), beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga belum kantongi izin UPL/UKL (upaya pengelolaan lingkungan) untuk kegiatan yang tidak berdampak penting dan membuang sisa pengolahan diluar area operasional mereka, Rabu (8/4).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Mardi Smolik, S.Si ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan informasi itu dan telah menurunkan tim pemantauannya.
"Kita telah menurunkan tim ke-stockfile PT. Zapin Agro Internasional, namun limbah hasil pengolahan/pembersihan cangkang sawit berupa jangos (tandan kosong) yang dibuang keluar lokasi stockfile sudah dibersihkan mereka," ujarnya, Selasa (7/4).
Terkait perizinan, pihaknya juga telah melakukan peneguran dan meminta pihak PT. Zapin Agro Internasional untuk segera memenuhi kewajiban perizinan mereka.
"Mengingat perusahaan tersebut adalah PMA, maka perizinannya ditarik ke pusat (Pemerintah Pusat/KLHK) dan bukan lagi sekadar di tingkat kabupaten/kota, kecuali didelegasikan," tambahnya.
Selain memberikan teguran, pihaknya juga berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional di stckfile PT. Zapin Agro Internasional, terkait dampak operasional terhadap lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan pembuangan tandan kosong (jangkos) ke sungai secara langsung. (**)

0 Komentar