Ticker

6/recent/ticker-posts

KOMISI V DPR RI WACANAKAN KEWENANGAN PENERBITAN SIM TAK LAGI DI KEPOLISIAN

                          Gambar ilustrasi.

Jakarta|Satamexpose.com – Wacana peralihan kewenangan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi kepolisian ke Kementerian Perhubungan didukung DPR RI.

Meski belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait wacana itu.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan terkait agenda perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dirinya mendorong peralihan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi kepolisian kepada Kementerian Perhubungan.

“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” ujarnya, Senin(6/6).

Menurutnya pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Fraksi PKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan,namun untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian,” tandas Suryadi Jaya Purnama. (**)