Ticker

6/recent/ticker-posts

MANTAN PIMPINAN DPRD BELITUNG TERSERET KE MEJA HIJAU, DIDAKWA DENGAN PASAL BERLAPIS

Mahadir Basti saat menjalani persidangan
di PN Tanjungpandan,Rabu (8/5/2019). IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pimpinan CV Pusat Pupuk Tani, Mahadir Basti terseret kasus pupuk. Bahkan Mahadir Basti yang merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Belitung itu harus menjalani persidangan, Rabu (8/5/2019).

Persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan ini merupakan yang kedua. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung mendakwa Mahadir dengan pasal berlapis.

Mahadir Basti didakwa Primer Pasal 60 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman, subsider Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.




JPU menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kedua yang dipimpin majelis hakim Adriah didampingi hakim anggota Andi Bayu Mandala dan Syaeful Iman. Ketiga saksi tersebut adalah dua orang karyawan di CV Pusat Pupuk Tani dan anggota Polda Babel.

Dalam persidangan, anggota Polda Babel Jacksen menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang menyeret pengurus DPP Partai Bulan Bintang ini. Penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2018 lalu.

Sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi pupuk tidak sesuai kemasan. Para pembeli tidak puas dengan hasil dari pupuk tersebut.




Direkrorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung lalu melakukan penyelidikan dan datang langsung ke Tanjungpandan. Saat itu, dia datang ke lokasi dengan pura-pura sebagai pembeli.

Jackson membeli sejumlah pupuk dengan berbagai merek. Setelah itu, langsung dibawa ke Pangkalpinang untuk dilakukan uji laboraturium. Hasilnya, isi label pupuk tersebut tidak sesuai dengan kemasan.

Polda Babel lalu melakukan pengerebekan dengan barang bukti puluhan ton pupuk yang disebut para pekerja merupakan milik Mahadir. Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Saat kita grebek kami menemukan puluhan ton pupuk tersebut yang disimpan di dua lokasi. Yakni di kantornya dan gudangnya yang ada di Tanjungpandan," ujar Jackson dihadapan majelis hakim.




Setelah mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa kelengkapan dokumen. Menurut Jackson, perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut sudah lengkap, termasuk izin dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia.

Sedangkan pengakuan Indiani, salah seorang pekerja CV Pusat Pupuk Tani mengaku tak mengetahui isi dari kemasan pupuk itu. Ia hanya bertugas melayani para pembeli serta membuat laporan pemasukan dan pengeluaran.

"Pupuk itu berasal dari Gresik Jawa Timur," kata Indriani diiyakan pekerja CV Pusat Pupuk Tani lainnya, Melani.





Mahadir Basti membantah pernyataan Jackson mengenai adanya keresahan di lingkungan masyarakat terkait pupuk yang dijualnya.

"Tidak ada masyarakat yang resah," tutup Mahadir.


Majelis sempat menunda sidang menunggu kedatangan ahli. JPU mengundang ahli terkait persidangan kasus ini, namun karena ahli yang dimasud tak kunjung datang, sidang ditunda pekan depan. (als)